KERATON KERAJAAN MATAN KETAPANG

Pusat Pemerintahan Kerajaan Matan Ketapang

RUMAH ADAT MELAYU KETAPANG

Salah Satu Pusat Kebudayaan Melayu Ketapang

HUTAN KOTA KETAPANG

Hutan Kota Merupakan Habitat Hewan dan Tumbuhan Asli Ketapang

BUNDARAN ALE-ALE KETAPANG

Bundaran Ale-ale adalah bundaran sekaligun icon Kota Ketapang

PANTAI TANJUNG BELANDANG

Salah satu Objek Wisata yang ada di Ketapang

Tampilkan postingan dengan label Perkebunan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perkebunan. Tampilkan semua postingan

Senin, 02 September 2013

BUPATI RESMIKAN KANTOR SINAR MAS


KETAPANG, - Bupati Ketapang Drs. Henrikus. M.Si melalui Sekda .Drs.H. Andi Djamiruddin.M.Si meresmikan pemakaian Kantor PT. Sinar Mas Region V Ketapang di jalan Brigjend Katamso kelurahan Sukaharja Kecamatan Delta Ketapang, ( Sabtu/31/08).

“, Pembangunan kantor yang representatif ini dapat bermanpaat untuk memudahkan koordinasi pihak perusahaan dengan masyarakat “ kata Andi Djamiruddin ketika menyampaikan sambutan Bupati.

Selain itu Sekda menungkapkan keberadaan Kantor PT. Sinar Mas merupakan nilai tambah bagi pembangunan daerah Kabupaten Ketapang yang sedang berkembang, karena akan memberikan kontribusi terhadap Pemerintah maupun Masyarakat Ketapang.

Sekda juga mengutip pernyataan Pimpinan PT. Sinar Mas bahwa Pabrik PT Sinar Mas berdiri di Kabupaten Ketapanng sejak tahun 2005, dan telah memiliki Pabrik CPO dengan nilai transaksi enkonomi berkisarRp. 50sampai dengan 70 Milyar pertahun “, Hal ini merupakan langkah maju yang tentunya dapat dapat berimbas perekonomian yang membawa meningkatnya tarap hidup masyarakat “, kata Sekda.

Pemkab Ketapang kata Sekda menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada perusahaan selaku investor yang telah memberikan konstribusi kepada Pemerintah berupa IMB dan PBB sektor kota dan pedesaan pertambangan dan perkebunan,
Dijelaskan Sekda bahwa mulai Januari 2014, pengelolaan PBB sektor perkotaan dan pedesaan sudah dikelola daerah .

Harapan kedepan Perusahaan perusahaan yang lain dapat mencontoh Pt. Sinar Mas dalam segala hal termasuk program CSR pemberdayaan masyarakat yang dapat memberikan dampak positif untuk kemajuan Kabupaten Ketapang. sumber : http://www.humas.ketapang.go.id

Kamis, 22 Agustus 2013

Polres Mediasi PT Limpah-Koperasi Pelang

Polres Mediasi PT Limpah-Koperasi Pelang
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Polres Ketapang memediasi PT Limpah Sejahtera dengan Koperasi Pelang Sejahtera, pascapenahanan kernel oleh masyarakat sebanyak 20 truk senilai Rp 600 juta, di aula Mapolres Ketapang, Jumat (23/8/2013).
Ketua Koperasi Pelang Sejahtera, Iskadi, menumpahkan unek-uneknya, baik menyangkut tidak adanya iktikad baik perusahaan terhadap uang tunggu sebesar Rp 7 miliar. Hingga janji perusahaan yang akan menggandeng koperasi untuk bekerja sama pengangkutan kernel.
"Kami coba tampung dulu, nanti kita upayakan untuk ditindaklanjuti," ujar Hartono, manajemen Pusat PT Limpah Sejahtera. sumber : http://pontianak.tribunnews.com

Rabu, 10 April 2013

Warga Ancam Duduki DPRD Ketapang


TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Puluhan masyarakat perwakilan dari beberapa desa di Kecamatan Manis Mata mendatangi Kantor DPRD Ketapang, Senin (8/4/2013). Mereka meminta tumpang tindih data lahan yang digarap oleh perusahaan perkebunan PT Maya Agro Investama yang merupakan bagian dari PT Poliplant Group segera diakhiri.

Apabila tak diakhiri, masyarakat mengancam akan menduduki DPRD Ketapang, hingga masalah yang mereka mendapatkan jalan keluar."Kami jauh-jauh dari Manis Mata tidak ingin pulang dengan tangan kosong. Apabila tuntutan kami tak diindahkan, kami akan menduduki gedung Dewan yang terhormat ini," tegas perwakilan masyarakat, Anton saat memulai Audiensi.

Adapun perwakilan mayarakat teresebut berasal dari Desa Mekar Jaya, Desa Lembah Mukti, Dusun Pulai Laman, Desa Asam Besar, DesaSungkai, Desa Kalimantan dan Desa Lipat Gunting. 

Sedangkan dari pihak Dinas Perkebunan diwakili oleh Sutarno dan PT Maya Agro Investama diwakili oleh Kepala perwakilan PT Poliplant Group Ketapang, Daniel S Budiyono. Audiensi sendiri dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Ketapang Budi Matheus yang kemudian digantikan oleh Ketua Komisi II Anthoni Salim.

Perwakilan masyarakat mempertanyakan status penggunaan lahan yang digarap perusahaan. Kata Anton banyak masyarakat yang tak mengetahui bagian lahannya masuk kedalam area. Sedangkan disisi lain masyarakat yang hendak mengajukan program Calon Petani Calon Lahan (CPCL) tidak masuk kedalam data verifikasi Dinas Perkebunan.

"Kami masyarakat kecil memang bodoh tapi jangan dibodoh-bodohkanlah. Kapan lagi pemerintah dan perusahaan bisa mengangkat derajat hidup kami,"pungkasnya

Trauma terhadap perusahaan perkebunan juga diungkapkan Kepala Dusun Pulailaman, Mitan katanya Ia dan masyarakat sudah jera diakali oleh perusahaan perkebunan. Lantaran kasus kepemilikan lahan sebelumnya yang menyangkut dengan PT HSL hingga kini juga tak kunjung usai.

"Kami trauma, belum selesai dengan satu perusahaan sekarang sudah nyambung dengan PT Maya lagi, tolonglah pak jangan kami yang dirugikan terus,"katanya

Penulis : novi saputra
Editor : Arief
Sumber : Tribun Pontianak

Rabu, 06 Maret 2013

Kendawangan Jadi Tempat Pembibitan 100 Ribu Hektare Karet


Ketapang – PT Sampoerna Agro menanam Hutan Tanaman Industri (HTI) karet. Tahun 2012 PT Sampoerna Agro melalui anak perusahaannya PT Hutan Ketapang Industri (HKI) membuka lahan 100 ribu ha untuk pembibitan karet di Desa Pangkalan Batu Kecamatan Kendawangan Ketapang.
Perwakilan PT Sampoerna Agro, Boyke, mengatakan tujuan pembukaan lahan ini kebun karet ini Untuk meningkatkan ekonomi masyarakat di sekitar kebun. “Tujuan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat setempat, tahap awal kita akan menanam lima ribu hektare, dengan total lahan 100 ribu hektare,” kata Boyke, Rabu (27/2), di Ketapang.
Ia menjelaskan kebun karet ini berada di lahan hutan produksi. Sekitar 70 persen tanaman pokok yakni karet dan jenis kayu saigon, bambu, dan sungkai. ”70 persen untuk tanaman karet, tanaman unggulan 30 persen. Tanaman kehidupan lima persen,” katanya.
Ia menuturkan, kawasan kebun karet ini berada di Desa Pangkalan Batu Kecamatan Kendawangan Ketapang. “Rata-rata pekerja karet ini kita utamakan dari masyarakat setempat,” ujarnya.
Menurut Boyke saat ini baru pada proses pembibitan dan penanaman perlu waktu lima hingga enam tahun baru bisa panen. “Ini jangka panjang, ke depannya akan kita bangun pabrik pengolahan bahan mentah karet di sini dan akan kita bentuk koperasi. Karet ini bisa produksi sampai 25 tahun,” katanya.
Mesuwa, tokoh masyarakat Desa Sungai Jelayan Kecamatan Kendawangan perbatasan dengan Desa Pangkalan Batu mengatakan dirinya berharap agar kebun karet juga segera dibuka di desanya. “Kami juga mengharapkan kebun karet ini juga dibuka oleh perusahaan, karena bisa membantu perekonomian warga, karena kami bisa bekerja di kebun karet ini,” harap Mesuwa.
Ia mengaku pihak perusahaan sudah melakukan sosialisasi ke warga mengenai pembukaan perkebunan karet ini. “Jadi kami menunggu realisasi pembangunan kebun ini segera,” pungkas Mesuwa. (jay) sumber : http://www.equator-news.com

Sabtu, 02 Maret 2013

Ketapang bakal Miliki Pabrik Karet


TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Manajer CAS Region Kalimantan Sampoerna Agro, Boyke menuturkan pihaknya sedang mempersiapkan sekaligus mensurvei kelayakan pembangunan satu unit pabrik karet di Ketapang.

Pabrik ini direncanakan dapat menampung karet milik petani maupun hasil hutan produksi industri intern perusahaan.

"Selama ini masyarakat hanya jual ke pengepul-pengepul untuk dibawa ke Pontianak dan Banjarmasin, karena disini tidak ada pabriknya. Sekarang kami membuat wacana pembangunan pabrik yang pasti akan direalisasikan," kata Boy sapaannya, di Hotel Aston Ketapang, Rabu (27/2/2013).

Pabrik yang direncakan mampu memproduksi karet sekitar 30 ton per jam, diharapkan dapat memangkas ongkos biaya jual yang rendah dikalangan petani. Sehingga harga karet akan kompetitif di Ketapang.

Penulis : novi saputra
Editor : Arief

Minggu, 24 Februari 2013

Sistem Perkebunan Kelapa Sawit telah Menjadikan Rakyat Kuli di Negeri Sendiri


Master Plan Presiden untuk Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI)  baru saja diluncurkan dan salah satunya adalah menjadikan Kalimantan sebagai pusat perkebunan dan pengelolaan minyak kelapa sawit. Bagi para petani di Kalimantan, kebijakan ini merupakan ancaman bagi kelangsungan hidup dan kesejahteraan mereka karena sistem perkebunan kelapa sawit selama ini sesungguhnya tidak berpihak kepada para petani lokal atau masyarakat Indonesia.
Apa sesungguhnya yang tersembunyi di balik pembangunan perkebunan kelapa sawit skala besar yang terjadi begitu cepatnya di Indonesia? Sampai dengan tahun 2010 saja diperkirakan total luas izin usaha perkebunan kelapa sawit yang ada di Kalimantan Barat mencapai 4,7 juta ha. Sementara itu untuk izin-zin informasi lahan sudah mencapai 6 juta ha. Jumlah ini belum lagi rencana pemerintah untuk menjadikan kawasan perbatasan sebgai sentra pembangunan perkebunan kelapa sawit skala besar dengan membangun2.671.760 ha, dengan mengacu pada Master Plan dari Presiden RI 2011-2014. Sudah dapat dipastikan bahwa jumlah ini akan lebih besar lagi di tahun-tahun mendatang. Selain itu, sudah dapat dipastikan juga bahwa dampak yang akan muncul adalah semakin banyaknya tanah-tanah kaum tani yang akan terampas, dan konflik lahan akan semakin meluas lagi.
Lalu mengapa pemerintah begitu demam dengan kelapa sawit, meski terjadi perampokan besar-besaran terhadap tanah rakyat Indonesia? Secara politik pembangunan perkebunan kelapa sawit yang terjadi begitu cepat adalah manifestasi masih bercokolnya kekuasaan tuan tanah besar dan menjadi antek-antek kaum kapitalis monopoli asing. Tuan tanah besar yang dimaksudkan disini adalah segolongan orang yang merupakan warisan dari system feodal pada zaman kerajaan. Kelas ini sengaja dipertahankan keberadaanya oleh kaum pemodal monopoli dari negeri asing untuk memuluskan kepentinganya dalam hal merampok segala macam sumberaya alam yang ada di Indonesia. Mulai dari tanah, hutan, pertambangan dan apapun juga yang ada di Indonesia.
Secara ekonomi kelas tuan tanah besar yang menjadi kaki tangan kelas pemodal dari negeri asing terus menerus melakukan monopoli tanah dan sumberdaya alam lainya di negeri ini. Hal ini akan terus dilakukan karena kedudukanya sebagai kaki tangan kelas pemodal asing yang terus menerus menginginkan ketersediaan anekamacam pasokan barang-barang mentah. Hal ini dapat kita lihat dari orientasi pasar tanaman komoditi kelapa sawit. Secara keseluruhan dapat kita lihat bahwa hasil prouksi tanaman kelapa sawit ditujukan untuk ekspor. Barang-barang mentah atau setengah jadi (CPO) yang diekspor ke negeri asing tersebut kemudian diolah menjadi barang jadi dan kemudian dijual kembali ke pasar dalam negeri di Inonesia. Secara umum pola yang demikian sesungguhnya tidak hanya pada komoditi tanaman kelapa sawit. Namun hampir seluruh barang-barang hasil produksi pertanian dan pertambangan di Inonesia akan diolah menjadi barang setengah jadi dan kemudian diekspor ke luar negeri dan kemudian diolah menjadi barang jadi dan dijual kembali ke pasar dalam negeri.
Hal tersebut menunjukan begitu kuatnya cengkraman Negara asing yang melakukan politik jajahan secara tidak langsung, atau sering dikatakan melakukan politik setengah jajahan (Neokolonialisme kapitalisme). Neokolonialisme kapitalis bangsa asing yang lebih maju atau Negara industri tersebut dilakukan secara ekonomi, politik dan ilmu pengetahuan. Bangsa asing melakukan penjajahan terhadap bangsa Indonesia dengan melakukan kerja sama dengan kelas-kelas penguasa di Inonesia. Bahkan saat ini pemerintah republik Indonesia dari pusat sampai ke daerah juga menjadi kaki tangan bangsa asing. Hal ini dapat kita lihat dari skema kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang sepenuhnya memuluskan kepentingan bangsa asing (investor). Seperti UU perkebunan No 18 tahun 2004, UUPM no 25 tahun 2007, dan berbagai macam peraturan lainya yang sepenuhnya mendukung proses perampokan sumberdaya alam yang ada di Indonesia.
Neokolonialisme kapitalis oleh pihak asing umumnya dikenal dalam tiga wajah. Pertama,mereka menginginkan ketersediaan pasokan barang mentah atau setengah jadi. Hal ini akan terus diupayakan, karena untuk memastikan keberlanjutan industri milik mereka.Kedua menginginkan ketersediaan tenaga kerja murah. Tenaga kerja murah adalah salah satu prasyarat bagi kaum pemodal besar untuk mendapatkan keuntungan yang berlipatganda. Hal ini secara kongkrit dapat kita lihat dari begitu murahnya tenaga kerja di Indonesia. Ketiga adanya indikasi ingin menjadikan Indonesia sebagai pasar bagi produk mereka. Fenomena ini secara konkret juga dapat kita lihat, bagaimana secara keseluruhan barang-barang yang kita beli adalah barang-barang asing, jikakalau pun itu dibuat di Indonesia namun lisensinya adalah milik asing, atau barang asing yang dirakit di Indonesia. Padahal jika kita periksa barang-barang yang kita beli tersebut semuanya berasal dari perut bumi Inonesia.
Lantas bagaimana dengan tanaman sawit. Tanaman sawit sesungguhnya adalah salah satu bagian dari sekian banyak komponen yang akan terus dikembangkan di Pulau-pulau terbesar di negeri ini. Kenapa tanaman sawit mengalami perkembangan yang begitu pesat dengan ekspansi lahan begitu luas? Karena tanaman kelapa sawit saat ini sedang dibutuhkan di pasaran dunia. Tanaman ini dianggap dapat dijadikan sebagai tanaman yang dapat diproses menjadi minyak alternative seiring dengan potensi krisis minyak bumi. Hal inilah yang mendasari perkembangan yang begitu cepat pembangunan perkebunan kelapa sawit di Inonesia. Karena diindonesia dianggap sebagai Negara agraris yang masih banyak menyediakan tanah.
Pola perkebunan kelapa sawit yang pernah ada
Secara umum terdapat tiga pola yang pernah ada dalam sistem persawitan di Indonesa. Berbagai macam pola yang pernah ada ini secara keseluruhan dibungkus dengan coverkemitraan.
Pola Perusahaan Inti Rakyat Perkebunan (PIR-Bun)
Pola PIR-Bun adalah pola yang pertama kali diterapkan dalam sejarah persawitan di Indonesia. Pelaksanaan pola ini didasarkan pada kebijakan pemerintah lewat INPRES nomor 1 tahun 1986. Dalam pelaksanaannya masyarakat (petani pribumi) dikategorikan sebagai plasma, sementara perusahaan sebagai inti. Masyarakat/kaum tani sebagai plasma akan menapatkan bagian masing-masing kepala keluarga sebanyak 1 kapling atau 2 ha, sementara sisanya akan dikuasai oleh perusahaan sebagai inti. Sepintas pola ini sangat baik, namun jika diperiksa pelaksanaanya maka kaum tani sebagai plasma dibebankanbanyak kewajiban yang sangat merugikan kaum tani: pertama adalah potongan kredit sebesar 30%; kedua potongan rawat jalan sebesar 2 %; ketiga potongan untuk jasa pelayanan KUD 3 %; dan keempat adalah potongan untuk pengangkutan yang nilainya berdasarkan kesepakatan antara petani dan pengangkut. Untuk pola ini segala macam proses produksi ditanggung sendiri oleh petani plasma.
Dari sini sesungguhnya sudah dapat dilihat bagaimana pengusaha dengan bungkus kerjsama/kemitraan melakukan penindasan terhadap kaum tani lokal. Banyak hal yang dapat kita kritisi dari pola ini.
Pertama potongan sebanyak 30% untuk kredit kepada bank penyalur kredit. Ini adalah proses monopoli yang dilakukan oleh tuan tanah terhadap petani. Monopoli yang dimaksud adalah dengan mengikat kaum tani dengan hutang yang harus dibayar kaum tani setiap panennya. Persoalanya adalah proses pemotongan tersebut dilakukan secara sepihak oleh perusahaan. Kemudian proses penyaluranya juga harus lewat perusahaan.
Kedua, penyaluran kredit dari bank yang harus melewati perusahaan dengan alasan untuk menjamin kepastian usaha para petani plasma dan sebagainya, namun sesungguhnya ini adalah proses monopoli yang dibungkus dengan jubah kemitraan. Dalam hal ini kita juga bisa berandai-andai, jika memang pembangunan perkebunan kelapa sawit dibiayai dari bank dengan jaminan hamparan tanah yang telah diserahkan rakyat Indonesia kepada perusahaan, kenapa tidak langsung masyarakat saja yang memiliki tanah. Artinya masyarakat cukup dengan mengagunkan tanahnya kepada bank, setelah bank mengucurkan uangnya, maka kaum tani dapat melakukan pembangunan perkebunan secara mandiri tanpa adanya dominasi dari perusahaan. Tapi kenapa ini tiak dilakukan oleh pemerintah Indonesia?
Pola Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA)
Pola pelaksanaan KKPA didasarkan atas keputusan bersama menteri pertanian dan koprasi dan pembinaan pengusaha kecil no 73/Kpts/Kb.510/2/1998 dan No 01/SKB .M/11/98. Pola ini sesungguhnya adalah kelanjutan dari pola PIR. Dimana didalamnya praktek penghisapan dan penindasan terhadap kaum tani akan dilipatgandakan lagi. Seperti apa pelaksanaan pola ini?
Jika dalam pola PIR-Bun petani plasma akan mengelola sendiri atau mengerjakan sendiri proses produksi pertaniannya, sehingga petani plasma dapat melihat sejauh mana hasil produksi pertanianya dan berapa uang yang harus diterima setiap kali musim panennya. Hal ini menjadi berbeda dengan pola KKPA. Dimana petani plasma tidak secaralangsung lagi mengelola lahan plasmanya. Namun lahan plasma yang telah dibagi seluas 2 ha akan dikerjakan oleh buruh tani yang diorganisasikan lewat koperasi yang dibentuk disetiap blok yang ada. Sepintas sistem ini dilihat sedikit lebih baik dari pola PIR-Bun. Namun yang tersembunyi di balik pola ini sesungguhnya adalah perusahaan ingin melipatgandakan lagi keuntunganya dengan meningkatkan potongan-potongan yang dilakukan secara sepihak oleh perusahaan. Dimana perusahaan melipatganakan potonganya? Perusahaan akan melipatganakan potonganya kepada petani plasma dalam biaya produksi. Karena dalam pola ini petani plasma tidak perlu lagi repot-repot mengerjakan secara langsung lahan plasmanya, namun akan dikelola oleh perusahaan lewat koperasi yang dibentuknya. Seberapa besar potongan-potongan dalam pola ini belum ada data yang pasti.
Pola Satu Manajemen atau Pola Bagi hasil atau Pula Kemitraan
Pola PSM atau pola bagi hasil atau kemitraan adalah perkembangan lebih lanjut dari Pola KKPA. Pola ini didasarkan pada peraturan menteri pertanian tahun 2009. Artinya sejak tahun 2009 seluruh pembangunan perkebunan akan menggunakan pola satu manajemen. Pelaksanaan pola ini sudah tidak lagi mengenal inti dan plasma. Namun perusahaan akan langsung membagi 80:20, (80% adalah milik perusahaan dan 20% adalah milik masyarakat di sekitar konsesi lahan perusahaan). Seperti yang saya katakana di atas bahwa pelaksanaan pola ini lebih buruk lagi dari pola-pola yang sebelumnya. Karena dalampelaksanaan pola ini, seluruh lahan yang dikatakan menjadi milik masyarakat atau sebanyak 20% sepenuhnya akan dikelola perusahaan. Seperti pola KKPA, jika dalam pola KKPA lahan plasma dikerjakan oleh perusahaan lewat koperasi, namun dalam pola ini lahan 20% milik masyarakat sepenuhnya langsung dikerjakan perusahaan. Sepintas pola ini lebih baik, namun jika diperiksan potongan yang harus ditanggung kaum tani sangat besar. Berikut ini adalah potongan-potongan dalam system satu manajemen.
1. potongan kredit sebesar 30%,
2. potongan untuk manajemen vee sebesar 5 %,
3. potongan untuk biaya perawatan 35 %,
4. potongan jassa pelayanan untuk KUD 3%,
5. potongan untuk biaya pengangkutan sebesar 10%,
6. potongan untuk biaya pemanenan 5%,
7. potongan lansir atau pekerja sebesar 2%.
Dari sini dapat kita lihat besarnya potongan yang harus ditanggung kaum tani. Dari total produksi lahan seluas 20%, kaum tani hanya menerima sebanyak 10%, sisanya 90% telah dirampok oleh perusahaan.
Sekedar Menutup
Demikian uraian singkat bagaimana pelaksanakan sistem perkebunan kelapa sawit skala besar di Inonesia. Siapakah yang akan diuntungkan dan disejahterakan dengan adanya ekspansi perkebunan kelapa sawit di Pulau Kalimantan? Petani lokal ataukah pengusaha. Selagi sistem melalui peraturan pemerintah tidak memihak pada rakyat, maka adanya perkebunan kelapa sawit di berbagai tempat di Indonesia bukannya menyejahterakan rakyat Indonesia, tetapi malah semakin membuat rakyat Indonesia yang awalnya empunya tanah, harus kehilangan tanah tumpah darahnya dan ditindas sebagai kuli di negerinya sendiri. Siapa yang salah? Pemerintah yang mengelurkan peraturan? Perusahaan yang salah menerapkan sistem? Ataukah rakyat yang bodoh?
Referensi: dari berbagai sumber tertulis dan wawancara dengan petani perkebunan kelapa sawit di perbatasan Kalimantan Barat-Malaysia. sumber : http://ponsa.wordpress.com

Kamis, 21 Februari 2013

Investasi Kebun Tebu Lirik Ketapang


KETAPANG (HUMAS) -- Kondusifnya wilayah menjadi salah satu jaminan berinvestasi di Ketapang. Selama ini sejumlah perusahaan kebun sawit dan pertambangan sudah eksist di Ketapang.sektor pertanian food estate terbesar di Indonesia juga digarap BUMN. 

Begitu juga sektor industri pengolahan alumina dan aluminium sudah dilirik PT.Borneo Alumindo Prima dan PT.Ketapang Bangun Sarana (Hangzhou Jinjiang Group) untuk dibangun di Ketapang dengan ekpose pra survey pada 31 Januari 2013. Belum lama, ekpose pra survey industri pengolahan, kembali investor tertarik menanamkan investasinya di Ketapang. Kini, bidang perkebunan tebu dilirik PT.Indobaru Makmur Lestari. Ekpose pra survey perusahaan tebu ini dilakukan di pendopo Bupati Ketapang, Kamis (14 Februari 2013). Lokasi yang dilirik adalah Kecamatan Matan Hilir Selatan. 
Ketertarikan investor menggarap kebun tebu ini, merupakan investor yang kedua melakukan ekpose pra survey kebun tebu di Ketapang. Ekpose pertama tentang rencana kebun tebu pernah dilakukan PT.Bina Muda Perkasa (BMP) pada hari Jum'at tanggal 11 November 2011. Saat itu mereka melirik Kecamatan Muara Pawan dan Matan Hilir Utara. 
"Ekpose pra survey ini bukan berarti pihak perusahaan sudah diberi izin operasional, tetapi ini tindaklanjut dari informasi lahan," tegas P.Devi Prantito, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ketapang, mewakili Bupati ketapang saat memimpin ekpose pra survey PT.Indobaru Makmur Lestari. 
Tujuan dari ekpose pra survey tersebut menjelaskan hasil survey yang sudah dilakukan pihak perusahaan, serta menyampaikan profil perusahaan. Demikian juga meminta masukan dari pihak-pihak terkait sebelum tahapan-tahapan perizinan operasional perusahaan. 
Dalam pertemuan tersebut, Alfred Tatuhas, dari manajemen PT. Indobaru Makmur menjelaskan kebutuhan gula nasional berjumlah 6,75 juta ton per tahun. Kebutuhan gula tersebut dipasok pemerintah maksimal hanya 2 juta, dan sampai sekarang kebutuhan nasional masih defisit masih 4 juta ton."Sampai tahun ini pemerintah masih kran impor. Berdasarkan fakta itu, pihak perusahaan merencanakan untuk investasi perkebunan,dalam investasi itu pihak perusahaan tetap mengacu kepada peraturan yang berlaku," kata Alfred Tatuhas, dari manajemen PT.IML. 
Ia menguraikan untuk produksi 1 juta ton / tahun diperlukan 120 ribu hektar. Biaya untuk investasi kebun tebu dengan luas 20 ribu hektar diperlukan biaya sekitar 200-250 juta dollar, atau Rp 2 - Rp 2,5 trilyun. Dari luas 16.000 hektar yang diajukan sangat kecil, sebenarnya pihak perusahaan memerlukan lahan sebanyak 300 ribu hektar. "Kalau mencapai ratusan ribu, memang sangat sulit," tuturnya. 
Alfred Tatuhas mengatakan kalau luas lahan bisa mencapai 300 ribu hektar, maka Ketapang bisa menjadi lumbung gula nasional. Selama ini produsen gula di dunia adalah Thailand, Brazil dan India. Jika terwujud, nama indonesia bisa disejajarkan di dunia internasional.Ia mengatakan harga Gula makin lama makin naik.Rencana kebun yang mereka bangun di matan Hilir Selatan rencananya adalah untuk kebutuhan nasional, bukan untuk ekspor. 
Rencana kebun yang akan digarap seluas 16.000 ha. Hasil ekpose pra survey diketahui dari lokasi 16.000 hektar ternyata yang layak ditanami sekitar 11.000 hektar. "Jika perkebunan tebu ini bisa direalisasikan tentu menjadi kesempatan kerja yang banyak juga di Kabupaten Ketapang," lanjutnya. 
Setelah mendengarkan paparan pihak perusahaan, sejunlah masukan banyak terungkap. Masukan itu diantaranya disampaikan Ketua DPRD Ketapang, Antony Salim, anggota DPRD Ketapang, camat Matan Hilir Selatan, komandan Kodim 1203 Ketapang, anggota Polsek MHS yang mewakili Kapolsek, kepala desa Pematang Gadong, kepala Desa Pesaguan Kanan dan lain-lain. Masukan yang dibahas diantaranya, terkait batas desa, pola kemitraan, tenaga kerja, keberadaan pabrik, hutan desa, pertambangan tanpa izin, limbah, dan lain-lain. Sebelum menutup pertemuan tersebut, Kadis PU Ketapang menilai cukup bagus persoalan terungkap diawal sebelum perusahaan beroperasi, sehingga dapat dicarikan solusinya. Dalam mencari solusi, Kadis PU Ketapang mengatakan pihak kecamatan dapat memfasilitasi dan berkoordinasi dengan pihak terkait. Selanjutnya ekpose yang dimulai pukul 08.30 WIB, berakhir pukul 12.00 WiB.@ (HUMAS) 
sumber : http://humas.ketapang.go.id

Minggu, 23 Desember 2012

DPRD Kesalkan Penetapan Uang Tunggu Sepihak


TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Anggota Komisi II yang membidangi perkebunan DPRD Ketapang, Amantus Sumarno mengaku kecewa dengan keputusan PT Indo Sawit Kekal (ISK) yang telah menetapkan secara sepihak besaran dana uang tunggu bagi 600 KK masyarakat Desa Asam Besar Kecamatan manis Mata, yang telah tiga tahun berkonflik dengan PT ISK.

“Pada pertemuan sebelumnya, ditetapkan kalau pertemuan antara perusahaan dengan perwakilan masyarakat yang dihadiri oleh anggota dewan, DAD Ketapang,DAD Manis Mata dan pihak pemerintah adalah pertemuan membahas uang tunggu perbulannya bukan menetapkan sepihak,”ujarnya kepada Tribunpontianak.co.id, Sabtu (23/12/2012).

Uang tunggu adalah uang pengganti perbulan selama masa pohon sawit yang belum bisa menghasilkan, lantaran sebelumnya sebanyak 4187,4 Hektar tanah yang diklaim milik masyarakat adat masuk kedalam kawasan PT ISK.Sebagai gantinya pihak perusahaan menyiapkan lahan sawit untuk warga sebanyak 600 kapling.  Sebelum menghasilkan warga menuntut adanya uang tunggu untuk hidup sehari-hari.

“Masyarakat yang teridiri dari kurang lebih 600 KK meminta agar lahan milik mereka dihargai uang  tunggu sebesar Rp 5 juta perbulannya untuk setiap satu kapling,”ujar legislator dari wilayah Manis Mata ini.


Penulis : novi saputra
Editor : Jamadin