Minggu, 23 Desember 2012

DPRD Kesalkan Penetapan Uang Tunggu Sepihak


TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Anggota Komisi II yang membidangi perkebunan DPRD Ketapang, Amantus Sumarno mengaku kecewa dengan keputusan PT Indo Sawit Kekal (ISK) yang telah menetapkan secara sepihak besaran dana uang tunggu bagi 600 KK masyarakat Desa Asam Besar Kecamatan manis Mata, yang telah tiga tahun berkonflik dengan PT ISK.

“Pada pertemuan sebelumnya, ditetapkan kalau pertemuan antara perusahaan dengan perwakilan masyarakat yang dihadiri oleh anggota dewan, DAD Ketapang,DAD Manis Mata dan pihak pemerintah adalah pertemuan membahas uang tunggu perbulannya bukan menetapkan sepihak,”ujarnya kepada Tribunpontianak.co.id, Sabtu (23/12/2012).

Uang tunggu adalah uang pengganti perbulan selama masa pohon sawit yang belum bisa menghasilkan, lantaran sebelumnya sebanyak 4187,4 Hektar tanah yang diklaim milik masyarakat adat masuk kedalam kawasan PT ISK.Sebagai gantinya pihak perusahaan menyiapkan lahan sawit untuk warga sebanyak 600 kapling.  Sebelum menghasilkan warga menuntut adanya uang tunggu untuk hidup sehari-hari.

“Masyarakat yang teridiri dari kurang lebih 600 KK meminta agar lahan milik mereka dihargai uang  tunggu sebesar Rp 5 juta perbulannya untuk setiap satu kapling,”ujar legislator dari wilayah Manis Mata ini.


Penulis : novi saputra
Editor : Jamadin

0 komentar:

Posting Komentar