Rabu, 14 Januari 2015

PESERTA TES KOMPETENSI DASAR (TKD) CAT YANG DINYATAKAN LULUS SELEKSI PENGADAAN CPNS DAERAH TAHUN 2014


BUPATI KETAPANG

PENGUMUMAN
NOMOR : 810 / 0058 / UP-B

TENTANG
PESERTA  TES KOMPETENSI  DASAR  (TKD)  CAT YANG  DINYATAKAN
LULUS SELEKSI PENGADAAN CPNS DAERAH TAHUN 2014
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KAB. KETAPANG

Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/5507/M.PAN-RB/11/2014 tanggal 16 Desember 2014 perihal: Penyampaian Daftar Nilai TKD  hasil Seleksi CPNS Tahun 2014 dari Pelamar Umum, maka dengan ini diumumkan Daftar Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Pengadaan CPNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang Tahun 2014, sebagaimana daftar terlampir berdasarkan nilai hasil Tes TKD yang dikeluarkan oleh PANSELNAS.
Selanjutnya bagi pelamar yang dinyatakan lulus dan diterima sebagai CPNS tersebut sesuai daftar lampiran pengumuman ini, agar segera melengkapi persyaratan usul penetapan NIP dan pengangkatan menjadi CPNS, sebagai berikut :
1. Asli surat lamaran ditulis tangan menggunakan tinta hitam sebanyak 3 (tiga) lembar yang dibubuhi materai Rp. 6.000 pada lembar pertama;
2. Asli dan fotocopy Ijazah/Akta/Profesi dan Transkip Nilai yang digunakan sebagai dasar melamar CPNS yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang sebanyak 3 (tiga) rangkap, selanjutnya akan diteliti lebih lanjut oleh Panitia, dan apabila ditemukan ketidaksesuaian antara asli dan fotocopy Ijazah/Akta/Profesi dan Transkip Nilai tersebut, maka yang bersangkutan dinyatakan gugur;
3. Asli dan fotocopy yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang Surat Keterangan Catatan Khusus ( SKCK )  dari Kepolisian sebanyak 3 (tiga) rangkap;
4. Asli dan fotocopy yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang Surat Keterangan Berbadan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter Pemerintah sebanyak 3 (tiga) rangkap;
5. Asli dan fotocopy Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari dokter penguji kesehatan Pemerintah pada RSUD dr. Agoesdjam Ketapang;
6. DRH  (Daftar Riwayat Hidup) sebanyak 3 (tiga) rangkap ditulis tangan huruf capital dengan menggunakan tinta hitam ( bukan bullpen ) serta ditempel Pas photo warna  ukuran 3 x 4 Cm serta dibubuhi materai Rp. 6.000 pada lembar pertama.
7. Pas Photo berwarna ukuran 3 X 4 cm sebanyak 5 (lima) lembar dengan mencantumkan / menuliskan nama pada halaman belakang photo.

8. Tiga rangkap Surat Pernyataan yang memuat 5 (lima) perihal, tentang :
a) Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan;
b) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta;
c) Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri;
d) Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah;
e) Tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
9. Tiga rangkap Surat Pernyataan bersedia ditempatkan  diseluruh wilayah Pemerintah Kab. Ketapang, serta tidak mengajukan pindah dalam kurun waktu selama 8 (delapan) tahun yang dibubuhi materai materai Rp. 6.000 pada lembar pertama
10. Persyaratan sebagaimana tersebut di atas, disampaikan kepada Bupati Ketapang Up. Bagian Kepegawaian Setda Kabupaten Ketapang paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah pengumuman ini dikeluarkan, dan apabila terdapat peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus namun tidak dapat melengkapi salah satu syarat sebagaimana tersebut dalam angka 1 s/d angka 10, maka yang bersangkutan tidak dapat diangkat menjadi CPNS serta dianggap mengundurkan diri.
11. Lain-Lain : Jumlah Pelamar yang dinyatakan lulus sebagaimana tersebut dalam lampiran pengumuman ini berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/5507/M.PAN-RB/11/2014 tanggal             16 Desember 2014 perihal: Daftar Nilai TKD  hasil Seleksi CPNS Tahun 2014 dengan Urutan Peringkat Nilai hasil Tes yang dikeluarkan oleh Panitia Seleksi Nasional (PANSELNAS) menggunakan Computer Assisted Tes (CAT)  yang memenuhi ambang batas kelulusan ( Passing grade ) serta Jumlah formasi yang tersedia.
12. Demikian pengumuman ini dikeluarkan untuk diketahui.

Dikeluarkan di Ketapang
pada tanggal  13  Januari 2015
BUPATI  KETAPANG,
DRS. HENRIKUS, M.Si.



0 komentar:

Posting Komentar