Tanggal : 14 January 2015, 4:37 pm
Masa penantian pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi umum Kabupaten Ketapang tahun 2014 yang telah mengikuti tes melalui computer assisted test (CAT) berakhir. Berdasarkan Pengumuman Bupati Ketapang nomor : 810 / 0058 / UP-B tanggal 13 Januari 2015 sebanyak 104 peserta dinyatakan lulus. Dari sejumlah formasi yang ditawarkan, diketahui sebanyak tiga formasi kosong yaitu dokter pertama, dokter gigi pertama dan statisi pertama.
Rencana penerimaan CPNS formasi tahun 2014 adalah sebanyak 113 orang. Hal tersebut sesuai dengan pengumuman Bupati Ketapang Nomor 810/1774/UP-B tanggal 5 September 2014. Hasil kelulusan diumumkan dengan Pengumuman Bupati Ketapang nomor : 810 / 0058 / UP-B Tentang Peserta Tes Kompetensi Dasar (TKD) CAT Yang Dinyatakan Lulus Seleksi Pengadaan Cpns Daerah Tahun 2014 disampaikan pada tanggal 13 Januari 2015. Berdasarkan lampiran keputusan Bupati Ketapang Nomor 810/0058/UP-B tanggal 13 Januari 2015 diketahui peserta yang lulus diantaranya, formasi guru kelas pertama sebanyak 24 peserta, guru penjasorkes pertama sebanyak 2 orang, guru bahasa Inggris pertama sebanyak 2 orang, penyuluh pertanian pertama sebanyak 3 orang, analis kelembagaan/organisasi sebanyak 2 orang, analis jabatan 4 peserta, analis diklat 3 orang, analis hukum 2 orang, analis irigasi dan air baku sebanyak 2 orang, analis layanan keluarga berencana 2 orang, analis keluarga berencana pertama 2 orang, guru bahasa Indonesia pertama 2 orang, guru bimbingan konseling pertama 3 orang, guru matematika pertama 3 orang, guru kimia pertama 4 orang, guru Biologi pertama 2 orang, dokter pertama kosong, dokter gigi pertama kosong, bidan pelaksana 6 orang, perawat pertama 6 orang, asisten apoteker pelaksana 2 orang, penata ruang pertama 6 orang, perencana pertama 6 orang, inspektur tambang pertama 2 peserta, statisi pertama kosong, pranata laporan keuangan 2 orang, pemeriksa jalan dan jembatan 1 orang, pengendali jaringan sistem komputer 5 orang, pengelola wajib pajak 3 orang, dan penyuluh perikanan 3 orang.
Selanjutnya bagi pelamar yang dinyatakan lulus dan diterima sebagai CPNS segera melengkapi persyaratan usul penetapan NIP dan pengangkatan menjadi CPNS. Ada pun syarat kelengkapan berkas diantaranya; asli surat lamaran ditulis tangan menggunakan tinta hitam sebanyak 3 (tiga) lembar yang dibubuhi materai Rp. 6.000 pada lembar pertama; asli dan fotocopy Ijazah/Akta/Profesi dan Transkip Nilai yang digunakan sebagai dasar melamar CPNS yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang sebanyak 3 (tiga) rangkap, selanjutnya akan diteliti lebih lanjut oleh Panitia, dan apabila ditemukan ketidaksesuaian antara asli dan fotocopy Ijazah/Akta/Profesi dan Transkip Nilai tersebut, maka yang bersangkutan dinyatakan gugur; Asli dan fotocopy yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang Surat Keterangan Catatan Khusus ( SKCK ) dari Kepolisian sebanyak 3 (tiga) rangkap. Asli dan fotocopy yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang Surat Keterangan Berbadan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter Pemerintah sebanyak 3 (tiga) rangkap. Asli dan fotocopy Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari dokter penguji kesehatan Pemerintah pada RSUD dr. Agoesdjam Ketapang;.Daftar Riwayat Hidup sebanyak 3 (tiga) rangkap ditulis tangan huruf capital dengan menggunakan tinta hitam (bukan bullpen) serta ditempel Pas photo warna ukuran 3 x 4 Cm serta dibubuhi materai Rp. 6.000 pada lembar pertama. Pas Photo berwarna ukuran 3 X 4 cm sebanyak 5 (lima) lembar dengan mencantumkan / menuliskan nama pada halaman belakang photo. Tiga rangkap Surat Pernyataan yang memuat 5 (lima) perihal, tentang tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta. Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.Tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Tiga rangkap Surat Pernyataan bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Pemerintah Kab. Ketapang, serta tidak mengajukan pindah dalam kurun waktu selama 8 (delapan) tahun yang dibubuhi materai materai Rp. 6.000 pada lembar pertama.Persyaratan sebagaimana tersebut di atas, disampaikan kepada Bupati Ketapang Up. Bagian Kepegawaian Setda Kabupaten Ketapang paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah pengumuman ini dikeluarkan, dan apabila terdapat peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus namun tidak dapat melengkapi salah satu syarat sebagaimana tersebut dalam angka 1 s/d angka 10, maka yang bersangkutan tidak dapat diangkat menjadi CPNS serta dianggap mengundurkan diri. **** (Informasi selengkapnya di Menu Layanan Umum INFO DAERAH laman website www.humas.ketapang.go.id)
Rencana penerimaan CPNS formasi tahun 2014 adalah sebanyak 113 orang. Hal tersebut sesuai dengan pengumuman Bupati Ketapang Nomor 810/1774/UP-B tanggal 5 September 2014. Hasil kelulusan diumumkan dengan Pengumuman Bupati Ketapang nomor : 810 / 0058 / UP-B Tentang Peserta Tes Kompetensi Dasar (TKD) CAT Yang Dinyatakan Lulus Seleksi Pengadaan Cpns Daerah Tahun 2014 disampaikan pada tanggal 13 Januari 2015. Berdasarkan lampiran keputusan Bupati Ketapang Nomor 810/0058/UP-B tanggal 13 Januari 2015 diketahui peserta yang lulus diantaranya, formasi guru kelas pertama sebanyak 24 peserta, guru penjasorkes pertama sebanyak 2 orang, guru bahasa Inggris pertama sebanyak 2 orang, penyuluh pertanian pertama sebanyak 3 orang, analis kelembagaan/organisasi sebanyak 2 orang, analis jabatan 4 peserta, analis diklat 3 orang, analis hukum 2 orang, analis irigasi dan air baku sebanyak 2 orang, analis layanan keluarga berencana 2 orang, analis keluarga berencana pertama 2 orang, guru bahasa Indonesia pertama 2 orang, guru bimbingan konseling pertama 3 orang, guru matematika pertama 3 orang, guru kimia pertama 4 orang, guru Biologi pertama 2 orang, dokter pertama kosong, dokter gigi pertama kosong, bidan pelaksana 6 orang, perawat pertama 6 orang, asisten apoteker pelaksana 2 orang, penata ruang pertama 6 orang, perencana pertama 6 orang, inspektur tambang pertama 2 peserta, statisi pertama kosong, pranata laporan keuangan 2 orang, pemeriksa jalan dan jembatan 1 orang, pengendali jaringan sistem komputer 5 orang, pengelola wajib pajak 3 orang, dan penyuluh perikanan 3 orang.
Selanjutnya bagi pelamar yang dinyatakan lulus dan diterima sebagai CPNS segera melengkapi persyaratan usul penetapan NIP dan pengangkatan menjadi CPNS. Ada pun syarat kelengkapan berkas diantaranya; asli surat lamaran ditulis tangan menggunakan tinta hitam sebanyak 3 (tiga) lembar yang dibubuhi materai Rp. 6.000 pada lembar pertama; asli dan fotocopy Ijazah/Akta/Profesi dan Transkip Nilai yang digunakan sebagai dasar melamar CPNS yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang sebanyak 3 (tiga) rangkap, selanjutnya akan diteliti lebih lanjut oleh Panitia, dan apabila ditemukan ketidaksesuaian antara asli dan fotocopy Ijazah/Akta/Profesi dan Transkip Nilai tersebut, maka yang bersangkutan dinyatakan gugur; Asli dan fotocopy yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang Surat Keterangan Catatan Khusus ( SKCK ) dari Kepolisian sebanyak 3 (tiga) rangkap. Asli dan fotocopy yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang Surat Keterangan Berbadan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter Pemerintah sebanyak 3 (tiga) rangkap. Asli dan fotocopy Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari dokter penguji kesehatan Pemerintah pada RSUD dr. Agoesdjam Ketapang;.Daftar Riwayat Hidup sebanyak 3 (tiga) rangkap ditulis tangan huruf capital dengan menggunakan tinta hitam (bukan bullpen) serta ditempel Pas photo warna ukuran 3 x 4 Cm serta dibubuhi materai Rp. 6.000 pada lembar pertama. Pas Photo berwarna ukuran 3 X 4 cm sebanyak 5 (lima) lembar dengan mencantumkan / menuliskan nama pada halaman belakang photo. Tiga rangkap Surat Pernyataan yang memuat 5 (lima) perihal, tentang tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta. Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.Tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Tiga rangkap Surat Pernyataan bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Pemerintah Kab. Ketapang, serta tidak mengajukan pindah dalam kurun waktu selama 8 (delapan) tahun yang dibubuhi materai materai Rp. 6.000 pada lembar pertama.Persyaratan sebagaimana tersebut di atas, disampaikan kepada Bupati Ketapang Up. Bagian Kepegawaian Setda Kabupaten Ketapang paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah pengumuman ini dikeluarkan, dan apabila terdapat peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus namun tidak dapat melengkapi salah satu syarat sebagaimana tersebut dalam angka 1 s/d angka 10, maka yang bersangkutan tidak dapat diangkat menjadi CPNS serta dianggap mengundurkan diri. **** (Informasi selengkapnya di Menu Layanan Umum INFO DAERAH laman website www.humas.ketapang.go.id)
0 komentar:
Posting Komentar