Sabtu, 09 Maret 2013

Tiga Dapil Dapat Tambahan Kursi

Pengirim : humas
Tanggal : 1 March 2013, 10:41 pm


KETAPANG – Tiga daerah pemilihan (Dapil) di Kabupaten Ketapang mendapat tambahan kursi. Hal ini dikemukakan Ketua Komisi Pemilihan Umum Ketapang Juardhani, Kamis (28/2) usai rapat konsultasi publik dengan pengurus partai politik dan pemangku kepentingan lainnya. 

"Untuk alokasi kursi DPRD, Kabupaten Ketapang mendapatkan tambahan sebanyak lima kursi. Pada Pemilu 2009 jumlah kursi hanya 40, pada Pemilu 2014 jumlahnya menjadi 45,” katanya.
Ia mengatakan penambahan jumlah kursi ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 dan Surat Keputusan KPU No. 8 Tahun 2013. Sedangkan, kata dia, penataan atau penyusunan alokasi kursi serta daerah pemilihan merujuk pada Peraturan KPU No. 5 Tahun 2013.
“Adapun Dapil yang memperoleh tambahan kursi yakni Dapil I (satu) yang terdiri Delta Pawan, Muara Pawan dan Matah Hilir Utara sebanyak satu kursi yakni dari sembilan menjadi sepuluh. Sedangkan Dapil V (lima) yang terdiri dari kecamatan Marau, Air Upas, Singkup dan Manis Mata mendapat tambahan dua kursi yang sebelumnya lima menjadi tujuh,” jelas Juardhani.
Menurutnya, tambahan kursi selanjutnya di Dapil VI (enam) yakni Kecamatan Kendawangan, Matan Hilir Selatan dan Benua Kayong. Juardhani menyebutkan pada Pemilu 2009 jumlah kursi di sana hanya sembilan, sekarang dapat tambahan dua sehingga menjadi 11 kursi.
“Penetapan jumlah kursi dan dapil ini berdasarkan DAK2 (data agregat kependudukan kecamatan) per tanggal 6 Desember 2012 yang dikeluarkan oleh pemerintah. Jumlah penduduk Kabupaten Ketapang yakni 544.309 jiwa. Selanjutnya jumlah penduduk itu dibagi alokasi kursi 45, sehingga dapat angka Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd) sebesar 12.095,” papar pria murah senyum ini.
Juardhani mengemukakan dari BPPd inilah untuk menentukan alokasi kursi per Dapil. Dikatakannya, secara teknis penghitungan ini berdasarkan PKPU No. 5 Tahun 2013, dimana KPU Kabupaten Ketapang tinggal memasukkan angka yang ada.
“Pada rapat konsultasi publik, ada parpol mengajukan saran dan usul supaya Dapil VI dilakukan pemecahan Dapil. KPU Ketapang hanya menampung saran itu untuk disampaikan ke KPU Pusat, karena keputusan untuk penetapan Dapil dan alokasi kursi kewenangan KPU Pusat,” ungkap pria berkumis tebal ini. @

Ditulis THORIQ SH Staf Sekretariat KPUD Ketapang, Kalbar
admin : Andy Candra (Humas Setda Ketapang)
Editor : Andy Candra 

0 komentar:

Posting Komentar