TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Koalisi ( LSM) Ketapang Kalimantan Barat, mengaku kecewa dengan hasil audiensi pada Selasa (20/11) atas dugaan anggota DPRD merangkap jabatan.
Untuk itu mereka akan melakukan uji materi Undang-Undang RI no 27 tahun 2009 yang mengatur tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD Ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dalam waktu dekat ini ada empat lembaga Swadaya Masyarakat (LSM ) yakni koalisi LSM, Permata, BPK- DPPNI dan LSM Aspiraba Ketapang akan ke Jakarta menemui MK guna melakukan uji materi," kata Ketua Koalisi LSM Ketapang Sukiman, Rabu (21/1/2012).
Kata dia, langkah tersebut terpaksa dia tempuh, sebagai pembelajaran bagi masyarakat agar masyarakat tahu, dimana dalam-dalam undang-undang tersebut jelas mengatur anggota dewan tidak boleh merangkap jabatan. Karena sebagai anggota dewan harus memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.
"Tugas anggota dewan itu mengurus rakyat, bukan malah menambah jabatan lagi,bagaimana mereka mau ngurus rakyat kalau seperti itu,'' katanya.
Dijelaskannya, pada audiensi kemarin, Sukiman menganggap pimpinan rapat mengambil keputusan sepihak tanpa melemparkan keputusan itu kedalam furom, sehingga tidak ada jalan keluar yang diinginkan.
"Kami tidak puas dan tidak menerima keputusan itu, '' tegasnya.
Kata Sukiman, sebagaiman tertera dalam Undang-Undang RI no 27 tahun 2009 yang mengatur tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD bagian ke 13 tentang larangan dan sanksi pada pasal 378 ayat 2 dijelaskan. Bahwa anggota DPRD Kabupaten /kota dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural.
Untuk itu mereka akan melakukan uji materi Undang-Undang RI no 27 tahun 2009 yang mengatur tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD Ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dalam waktu dekat ini ada empat lembaga Swadaya Masyarakat (LSM ) yakni koalisi LSM, Permata, BPK- DPPNI dan LSM Aspiraba Ketapang akan ke Jakarta menemui MK guna melakukan uji materi," kata Ketua Koalisi LSM Ketapang Sukiman, Rabu (21/1/2012).
Kata dia, langkah tersebut terpaksa dia tempuh, sebagai pembelajaran bagi masyarakat agar masyarakat tahu, dimana dalam-dalam undang-undang tersebut jelas mengatur anggota dewan tidak boleh merangkap jabatan. Karena sebagai anggota dewan harus memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.
"Tugas anggota dewan itu mengurus rakyat, bukan malah menambah jabatan lagi,bagaimana mereka mau ngurus rakyat kalau seperti itu,'' katanya.
Dijelaskannya, pada audiensi kemarin, Sukiman menganggap pimpinan rapat mengambil keputusan sepihak tanpa melemparkan keputusan itu kedalam furom, sehingga tidak ada jalan keluar yang diinginkan.
"Kami tidak puas dan tidak menerima keputusan itu, '' tegasnya.
Kata Sukiman, sebagaiman tertera dalam Undang-Undang RI no 27 tahun 2009 yang mengatur tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD bagian ke 13 tentang larangan dan sanksi pada pasal 378 ayat 2 dijelaskan. Bahwa anggota DPRD Kabupaten /kota dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural.
Penulis : Ali Anshori
Editor : Bowo
0 komentar:
Posting Komentar