TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Sebagian perusahaan di Kaupaten Ketapang Kalimantan Barat ternyata masih banyak yang belum memenuhi undang-undang ketenagakerjaan, karena merea masih menggunakan sitem kontrak status tidak tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Satu diantaranya di perusahaan PT.Suka jaya Makmur yang bergerak di sektor industri perkayuan. Kepala bidang dinas sosial tenaga kerja dan Transmigrasi Ketapang Firdaus, mengatakan, di perusahaan PT.Suka jaya Makmur, ada sekitar 1500 karyawan tetap, dan status tidak tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebanyak 700 Karyawan.
"Tidak semua perusahaan yang memberlakukan PKWT,hanya perusahaan tertentu saja,'' kata Firdaus Kamis (11/10/2012) di ruang kerjanya.
Firdaus menjelaskan adanya rekrutmen karyawan PKWT tersebut karena ada kebutuhan tambahan pekerjaan sehingga perusahaan menerima karyawan dengan perjanjian Kerja waktu tertentu (PKWT).
"Misalnya ada order besar dari luar negeri, Artinya perusahan membutuhkan karyawan lebih banyak untuk mengerjakan order tersebut, Makanya direkrut oleh perusahaan tersebut dengan model PKWT,''Ujarnya.
Satu diantaranya di perusahaan PT.Suka jaya Makmur yang bergerak di sektor industri perkayuan. Kepala bidang dinas sosial tenaga kerja dan Transmigrasi Ketapang Firdaus, mengatakan, di perusahaan PT.Suka jaya Makmur, ada sekitar 1500 karyawan tetap, dan status tidak tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebanyak 700 Karyawan.
"Tidak semua perusahaan yang memberlakukan PKWT,hanya perusahaan tertentu saja,'' kata Firdaus Kamis (11/10/2012) di ruang kerjanya.
Firdaus menjelaskan adanya rekrutmen karyawan PKWT tersebut karena ada kebutuhan tambahan pekerjaan sehingga perusahaan menerima karyawan dengan perjanjian Kerja waktu tertentu (PKWT).
"Misalnya ada order besar dari luar negeri, Artinya perusahan membutuhkan karyawan lebih banyak untuk mengerjakan order tersebut, Makanya direkrut oleh perusahaan tersebut dengan model PKWT,''Ujarnya.
Penulis : Ali Anshori
Editor : Bowo
Sumber : Tribun Pontianak sumber : http://pontianak.tribunnews.com
0 komentar:
Posting Komentar