KETAPANG -- Guna memperluas informasi perpustakaan sebagai sumber belajar dan informasi lainnya, maka Kantor Perpustakaan arsip dan dokumentasi Kabupaten mensosialisasikan UU nomor 43 tahun 2007 tentang perpustakaan. Sosialisasi tersebu dilakukan di Aula Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang, Rabu (26/9).
Menurut Sekda Ketapang, Andi Djamiruddin bahwa disamping dapat belajar dan mendapatkan imformasi, maka UU perpustakaan ini juga dapat menjadi wahana pembelajaran sepanjang hayat dan wahana rekreasi ilmiah. Tidak hanya itu saja, kata Sekda UU perpustakaan ini dapat menjadi pedoman bagi pertumbuhan dan perkembangan perpustakaan di Indonesia termasuk Kabupaten Ketapang.
"Sehingga keberadaan perpustakaan menjadi bagian hidup ke seharian masyarakat peserta sosialisasi berjumlah 50 orang," ujar Sekda Ketapang, Drs H.Andi Djamiruddin M.Si.
Sosialisasi ini dihadiri kepala sekolah tingkat SD dan MI SMP dan SMA, pengelola perpustakan daerah tk SD SMP dan SMA. Disamping itu juga ada para kades maupun pengelola perpustakaan di Perguruan tinggi
"Pesertanya dari pondok pesantren, nara sumber dari Badan Perpustakaan Kearsipan dan Dokumentasi Propinsi Kalbar," kata A.Rahman, Kasubbag Peliputan, Dokumentasi, dan pelaporan Bagian Humas Setda Ketapang.@
Liputan ; ARahman
Ditulis oleh Andy Candra sumber : http://www.humas.ketapang.go.id
0 komentar:
Posting Komentar