Pengirim : andy candra
Tanggal : 15 September 2012, 9:22 pm\
TANJUNG ASAM -- Setelah melantik Normansyah sebagai Kepala Desa Petai Patah, Kecamatan Sandai (Jumat, 14/9 sore. . Kembali Drs Henrikus M.Si melantik Kadorusno, Kepala Desa Kayung Utara dan Sudiro sebagai Kayung Hulu, Kecamatan Nanga Tayap, Sabtu (15/9) siang di Desa Tanjung Asam, Kecamatan Nanga Tayap.
Bupati Ketapang, Drs Henrikus M.Si menegaskan bahwa selama adanya ADD, maka minat masyarakat untuk menjadi kepala desa semakin besar. Dana ADD dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan pemerintahan desa. Diterangkan, jika pada masa lalu, dana bantuan pada masa lalu justru hanya puluhan ribu rupiah. Karena itu, Bupati Ketapang meminta agar pertanggungjawaban ADD dilakukan secara baik. Supaya laporan pertanggungjawaban baik dan benar, maka hendaknya kepala desa bertanya dengan pihak kecamatan.
"ADD yang diberikan kepada desa hendaknya dapat dipergunakan sebaik mungkin dengan menggunakan azas-azas terbuka, dapat dipertanggungjawabkan, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran dapat dipertanggungjawabkan," tegas Drs Henrikus M.si, Bupati Ketapang.
Dalam kesempatan itu Bupati mengingatkan agar penjabat kepala desa setelah dilantiknya kepala desa yang baru, agar dapat melakukan serah terima baik administrasi desa. Demikian juga inventarisasi desa, maupun keuangan desa. Agar kepala desa, maupun keuangan desa, agar kepala desa yang baru dapat melaksanakan tugas dengan baik dan lancar.
"Serah terima ini hendaknya dapat difasilitasi oleh pihak kecamatan," ucapnya menjelaskan.
Dilantiknya kepala desa, maka Bupati mengharapkan dapat melaksanakan tugas yang dipercayakan oleh masyarakat dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggungjawab.
Bupati menekankan terkait pemerintahan desa sesuai Perda nomor 4 tahun 2007 bab III pasal 5 ayat (1 dan 2) agar BPD memberitahukan masa jabatan kepala desa secara tertulis 6 bulan sebelum berakhir. Dan, BPD memproses pelaksnaaan Pilkades paling lama 4 bulan sebelum masa jabatan kades dan BPD memprose pengusulan penjabat kepala desa melalui camat.
Demikian penjabat kepala desa, pengangkatan penjabat kepala desa ditetapkan dengan keputusan Bupati atas usulan camat dan masa jabatan penjabat kepala desa paling lama 1 tahun sejak tanggal pengangkatan atau sampai terpilihnya kepala desa defenitif.
Salah satu larangan bagi kepala desa, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2005 dan perda nomor 3 tahun 2007. Demikian juga dengan Perda nomor 4 tahun 2007 tentang proses pemilihan, pengesahan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
Menyangkut pelaksanaan pilkades banyak terjadi permasalahan yang seharusnya menjadi tugas dan tanggungjawab panitia dan BPD. Termasuk memutuskan permasalahan yang dihadapi namun karena sesuatu dan lain hal permasalahan tersebut diserahkan kepada Bupati.
Sebagaimana diketahui di dalam Perda nomor 4 tahun 2007, pasal 15 bahwa penjaringan bakal calon kepala desa. Panitia membuka pendaftaran calon kepala desa, dan mengumumkannya di tempat umum.
Setelah proses penjaringan selesai dilaksnakan penjaringan dan seleksi terhadap bakal calon kades. Penyaringan dilaksanakan dalam rangka meneliti kebenaran dan keabsahan persyaratan. Administrasi bakal calon tersebut. Atas dasar perda tersebut maka panitia dan BPD sebagai pelaksana dan penyelenggara yang bertanggungjawab terhadap pemilihan kepala desa. "Atas dasar SK Penetapan BPD maka Bupati membuat keputusan Kepala Desa terpilih dan melantik kepala desa," papar Bupati Ketapang menjelaskan panjang lebar.@
sumber : http://www.humas.ketapang.go.id
0 komentar:
Posting Komentar