Pengirim : andy candra
Tanggal : 14 September 2012, 10:18 pm
kabar yang menarik untuk di simak bahwa pemkab ketapang sudah melalukan tugasnya yaitu membangun ekonomi kerakyatan yang sangat efektif di terapkan di ketapang karena wilayah yang sangat luas dan penduduk yang harus di bantu dan diarahkan untuk mengembangkan ekonomi kerakyatan demi kemakmuran masyarakat itu sendiri. tetapi hal ini lebih baik dijaga transparansi anggarannya karena di dalam proyek ini terdapat banyak sekali uang, oknum pemerintahan yang terlibat sehingga sangat rentan sekali penyelewengan,sehingga saya harap pihak terkait wartawan, LSM, Bupati, DPR dan tokoh masyarakat selalu memantau anggaran ini sesuai tidak dengan bantuan yang di sampaikan pemerintah. satu lagi bantuan yang di sampaikan mudah-mudahan bisa merata di seluruh kecamatan yang memerlukan bantuan untuk mengembangkan ekonomi kerakyatan ini.
Pembangunan sektor pertanian perikanan, peternakan, dan ekonomi kerakyatan tetap menjadi fokus pemerintah daerah. Bupati Ketapang berharap masyarakat dapat memberdayakan potensi ekonomi di sekitarnya untuk menciptakan masyarakat yang sejahtera.
Dalam merangsang ekonomi kerakyatan tersebut, pemerintah daerah membantu kelompok masyarakat yang mengajukan usulan. Untuk wilayah Kecamatan Hulu Sungai, penyerahan bantuan disampaikan Bupati Ketapang secara langsung."Kalau bantuan tidak terlalu banyak, berarti usulan yang disampaikan ke pemerintah daerah juga tidak banyak," ucap Drs Henrikus M.Si, Bupati Ketapang.
Sejumlah bantuan yang diberikan Bupati kepada masyarakat, meliputi bidang pertanian, peternakan,tanaman, holtikultura, maupun perikanan. Drs Henrikus M.Si meminta bantuan jangan sampai tidak dilaksanakan di lapangan. Karena itu, dalam bantuan perikanan, ia selalu tegaskan agar kolam yang dibuat diverifikasi dan ditandai dengan GPS. Hal ini dilakukan untuk menghindari kolam yang dibuat fiktif.
Selain itu Bupati minta agar desa juga memberdayakan PKK. PKK harus ditunjang.ia mengarahkan bantuan pertanian kepada PKK. Karena itu PKK diminta buat kelompok tani agar dapat dicontoh masyarakat."Ketahanan pangan harus ditingkatkan"
Bupati juga menjelaskan panjang lebar dengan otonomi desa yang tidak dapat diintervensi atau dicampuri oleh pemerintah daerah. Otonomi desa tersebut sudah diatur dalam peraturan yang berlaku. Salah satunya, terkait pemerintahan desa sebagaimana diatur pasal 5. Perda no 4 tahun 2012. Demikian juga penjabat kepala desa. Salah satu larangan bagi kepala desa berdasarkan PP No.72 tahun 2005 dan perda no.3 tahun 2007. Demikian juga dengan berdasarkan perda no.4 tahun 2007 tentang proses pemilihan, pengesahan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa. "ADD yang diberikan kepada desa hendaknya dapat dipergunakan sebaik mungkin dengan menggunakan azas terbuka, dapat dipertanggungjawabkan, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran dapat dipertanggungjawabkan," ucapnya.**
Dalam merangsang ekonomi kerakyatan tersebut, pemerintah daerah membantu kelompok masyarakat yang mengajukan usulan. Untuk wilayah Kecamatan Hulu Sungai, penyerahan bantuan disampaikan Bupati Ketapang secara langsung."Kalau bantuan tidak terlalu banyak, berarti usulan yang disampaikan ke pemerintah daerah juga tidak banyak," ucap Drs Henrikus M.Si, Bupati Ketapang.
Sejumlah bantuan yang diberikan Bupati kepada masyarakat, meliputi bidang pertanian, peternakan,tanaman, holtikultura, maupun perikanan. Drs Henrikus M.Si meminta bantuan jangan sampai tidak dilaksanakan di lapangan. Karena itu, dalam bantuan perikanan, ia selalu tegaskan agar kolam yang dibuat diverifikasi dan ditandai dengan GPS. Hal ini dilakukan untuk menghindari kolam yang dibuat fiktif.
Selain itu Bupati minta agar desa juga memberdayakan PKK. PKK harus ditunjang.ia mengarahkan bantuan pertanian kepada PKK. Karena itu PKK diminta buat kelompok tani agar dapat dicontoh masyarakat."Ketahanan pangan harus ditingkatkan"
Bupati juga menjelaskan panjang lebar dengan otonomi desa yang tidak dapat diintervensi atau dicampuri oleh pemerintah daerah. Otonomi desa tersebut sudah diatur dalam peraturan yang berlaku. Salah satunya, terkait pemerintahan desa sebagaimana diatur pasal 5. Perda no 4 tahun 2012. Demikian juga penjabat kepala desa. Salah satu larangan bagi kepala desa berdasarkan PP No.72 tahun 2005 dan perda no.3 tahun 2007. Demikian juga dengan berdasarkan perda no.4 tahun 2007 tentang proses pemilihan, pengesahan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa. "ADD yang diberikan kepada desa hendaknya dapat dipergunakan sebaik mungkin dengan menggunakan azas terbuka, dapat dipertanggungjawabkan, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran dapat dipertanggungjawabkan," ucapnya.**
sumber :
0 komentar:
Posting Komentar