TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Ketapang Kalimantan Barat Darmansyah, tidak hadir dalam sidang kasus pengelapan mobil dengan terdakwa Fredikus Frengky, PNS di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Ketapang, Senin (24/9/2012) di Pengadilan Negeri Ketapang.
Dalam sidang tersebut, Darmansyah merupakan saksi yang dibutuhkan keterangannya oleh majelis hakim. Namun karena yang bersangkutan tidak hadir maka sidang itupun terpaksa ditunda.
Agustami Seketaris LSM Lembaga Pemantau Pembanguan Daerah (LPPD) Ketapang yang mendampingi, korban pelapor Mlezan mengatakan, sudah dua kali agenda persidangan yang digelar di PN Ketapang batal dilaksanakan karena saksi Darmansyah yang merupakan Kadis PU Ketapang tidak hadir di sidang di Pengadilan Negeri Ketapang.
"Sidang pertama jaksa tidak hadir, dan sidang kedua Senin (24/9/2012) kemarin saksi Darmansyah, proses persidangan kasus ini diduga adanya permainanan sehingga menjadi lamban,'' kata Agus, Selasa (25/9/2012).
Sesuai dengan Polisi dengan Nomor TB L/136/IV/2012/Kalbar/Res Ktp. Melzan yang merupakan Korban yang berkerja sebagai PNS di lingkungan dinas PU Ketapang melaporkan Fredikus Frengky yang juga merupakan rekan kerjanya di Dinas PU Ketapang ke Polisi dengan dugaan pengelapan mobil.
Adapun kronologis kejadian pada hari Kamis 5 april 2012 sekitar pukul 18.30 Wib terlapor mendatangi rumah pelapor karena memerlukan uang sehubungan ada pemeriksaan BPK di kantor.
Dalam sidang tersebut, Darmansyah merupakan saksi yang dibutuhkan keterangannya oleh majelis hakim. Namun karena yang bersangkutan tidak hadir maka sidang itupun terpaksa ditunda.
Agustami Seketaris LSM Lembaga Pemantau Pembanguan Daerah (LPPD) Ketapang yang mendampingi, korban pelapor Mlezan mengatakan, sudah dua kali agenda persidangan yang digelar di PN Ketapang batal dilaksanakan karena saksi Darmansyah yang merupakan Kadis PU Ketapang tidak hadir di sidang di Pengadilan Negeri Ketapang.
"Sidang pertama jaksa tidak hadir, dan sidang kedua Senin (24/9/2012) kemarin saksi Darmansyah, proses persidangan kasus ini diduga adanya permainanan sehingga menjadi lamban,'' kata Agus, Selasa (25/9/2012).
Sesuai dengan Polisi dengan Nomor TB L/136/IV/2012/Kalbar/Res Ktp. Melzan yang merupakan Korban yang berkerja sebagai PNS di lingkungan dinas PU Ketapang melaporkan Fredikus Frengky yang juga merupakan rekan kerjanya di Dinas PU Ketapang ke Polisi dengan dugaan pengelapan mobil.
Adapun kronologis kejadian pada hari Kamis 5 april 2012 sekitar pukul 18.30 Wib terlapor mendatangi rumah pelapor karena memerlukan uang sehubungan ada pemeriksaan BPK di kantor.
Penulis : Ali Anshori
Editor : Bowo
Sumber : Tribun Pontianak sumber : http://pontianak.tribunnews.com
0 komentar:
Posting Komentar