BERFOTO BERSAMA: Bupati Ketapang Henrikus berfoto bersama dengan kades Petai Patah, Sandai, Normansyah, usai pelantikan yang berlangsung pada 14 September lalu di Kecamatan Sandai. ISTIMEWA
TAYAP – Setelah melantik Normansyah sebagai Kepala Desa Petai Patah, Sandai, pada 14 September lalu, Bupati Ketapang Henrikus kembali melantik Karusno sebagai Kepala Desa Kayung Utara dan Sudiro, kades Kayung Hulu, Nanga Tayap, kemarin (15/9). Prosesi pelantikan berlangsung di Desa Tanjung Asam, Nanga Tayap.
Bupati mengungkapkan selama adanya ADD, minat masyarakat untuk menjadi kepala desa semakin besar. ADD, menurut dia, dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan pemerintahan desa. Bupati meceritakan bagaimana pada masa lalu, dana bantuan justru hanya puluhan ribu rupiah. Karena itu, Bupati meminta agar pertanggungjawaban ADD dilakukan secara baik. Agar laporan pertanggungjawaban dapat tersusun secara baik dan benar, kepala daerah menyarankan hendaknya kepala desa bertanya dengan pihak kecamatan.
"ADD yang diberikan kepada desa hendaknya dapat dipergunakan sebaik mungkin, dengan menggunakan azas-azas terbuka, dapat dipertanggungjawabkan, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran, (serta) dapat dipertanggungjawabkan," tegas Henrikus. Bupati menekankan terkait pemerintahan desa, sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2007 bab III pasal 5 ayat (1 dan 2), agar BPD memberitahukan masa jabatan kepala desa secara tertulis 6 bulan sebelum berakhir. BPD juga diingatkan agar memroses pelaksnaaan pilkades paling lama 4 bulan sebelum masa jabatan kades dan BPD memproses pengusulan penjabat kepala desa melalui camat.
Demikian penjabat kepala desa, pengangkatan penjabat kepala desa, menurut Bupati, ditetapkan dengan keputusan Bupati, atas usulan camat dan masa jabatan penjabat kepala desa paling lama 1 tahun sejak tanggal pengangkatan atau sampai terpilihnya kepala desa defenitif. Salah satu larangan bagi kepala desa, diingatkan Bupati, adalah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 dan Perda Nomor 3 Tahun 2007. Demikian juga dengan Perda Nomor 4 Tahun 2007 tentang Proses Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa.
Menyangkut pelaksanaan pilkades di mana banyak terjadi permasalahan yang seharusnya menjadi tugas dan tanggungjawab panitia dan BPD, termasuk memutuskan permasalahan yang dihadapi namun karena sesuatu dan lain hal permasalahan tersebut diserahkan kepada Bupati. Sebagaimana diketahui di dalam Perda Nomor 4 Tahun 2007, pasal 15 bahwa penjaringan bakal calon kepala desa.
Panitia membuka pendaftaran calon kepala desa, dan mengumumkannya di tempat umum. Setelah proses penjaringan selesai dilaksnakan penjaringan dan seleksi terhadap bakal calon kades. Penyaringan dilaksanakan dalam rangka meneliti kebenaran dan keabsahan persyaratan. Administrasi bakal calon tersebut, atas dasar perda tersebut maka panitia dan BPD sebagai pelaksana dan penyelenggara yang bertanggungjawab terhadap pemilihan kepala desa. "Atas dasar SK Penetapan BPD maka Bupati membuat keputusan Kepala Desa terpilih dan melantik kepala desa," papar Bupati panjang lebar. (ads/ash) Sumber : http://www.pontianakpost.com
Bupati mengungkapkan selama adanya ADD, minat masyarakat untuk menjadi kepala desa semakin besar. ADD, menurut dia, dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan pemerintahan desa. Bupati meceritakan bagaimana pada masa lalu, dana bantuan justru hanya puluhan ribu rupiah. Karena itu, Bupati meminta agar pertanggungjawaban ADD dilakukan secara baik. Agar laporan pertanggungjawaban dapat tersusun secara baik dan benar, kepala daerah menyarankan hendaknya kepala desa bertanya dengan pihak kecamatan.
"ADD yang diberikan kepada desa hendaknya dapat dipergunakan sebaik mungkin, dengan menggunakan azas-azas terbuka, dapat dipertanggungjawabkan, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran, (serta) dapat dipertanggungjawabkan," tegas Henrikus. Bupati menekankan terkait pemerintahan desa, sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2007 bab III pasal 5 ayat (1 dan 2), agar BPD memberitahukan masa jabatan kepala desa secara tertulis 6 bulan sebelum berakhir. BPD juga diingatkan agar memroses pelaksnaaan pilkades paling lama 4 bulan sebelum masa jabatan kades dan BPD memproses pengusulan penjabat kepala desa melalui camat.
Demikian penjabat kepala desa, pengangkatan penjabat kepala desa, menurut Bupati, ditetapkan dengan keputusan Bupati, atas usulan camat dan masa jabatan penjabat kepala desa paling lama 1 tahun sejak tanggal pengangkatan atau sampai terpilihnya kepala desa defenitif. Salah satu larangan bagi kepala desa, diingatkan Bupati, adalah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 dan Perda Nomor 3 Tahun 2007. Demikian juga dengan Perda Nomor 4 Tahun 2007 tentang Proses Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa.
Menyangkut pelaksanaan pilkades di mana banyak terjadi permasalahan yang seharusnya menjadi tugas dan tanggungjawab panitia dan BPD, termasuk memutuskan permasalahan yang dihadapi namun karena sesuatu dan lain hal permasalahan tersebut diserahkan kepada Bupati. Sebagaimana diketahui di dalam Perda Nomor 4 Tahun 2007, pasal 15 bahwa penjaringan bakal calon kepala desa.
Panitia membuka pendaftaran calon kepala desa, dan mengumumkannya di tempat umum. Setelah proses penjaringan selesai dilaksnakan penjaringan dan seleksi terhadap bakal calon kades. Penyaringan dilaksanakan dalam rangka meneliti kebenaran dan keabsahan persyaratan. Administrasi bakal calon tersebut, atas dasar perda tersebut maka panitia dan BPD sebagai pelaksana dan penyelenggara yang bertanggungjawab terhadap pemilihan kepala desa. "Atas dasar SK Penetapan BPD maka Bupati membuat keputusan Kepala Desa terpilih dan melantik kepala desa," papar Bupati panjang lebar. (ads/ash) Sumber : http://www.pontianakpost.com
0 komentar:
Posting Komentar