Selasa, 07 Agustus 2012

Persoalan Lahan Sawit Kembali Meresahkan

Wilayah Hutan Lindung Gunung Tarak Dirambah
http://pontianakpost.com
KETAPANG – Persoalan perkebunan kelapa sawit kembali terjadi di Kabupaten Ketapang. Anggota DPRD Ketapang dari Fraksi PPP, Sahrani, memaparkan adanya perusahaan yang membuka perkebunan kelapa sawit di lokasi hutan lindung di kawasan Desa Pangkalan Teluk, Naga Tayap. Menurut dia, sekitar 200 hektar areal hutan lindung diserobot perusahaan tersebut.

“Wilayah itu daerah hutan lindung Gunung Tarak. Menurut informasi masyarakat sudah melewati patok hutan lindung. Pembukaan lahan sawit di lokasi itu sudah berjalan sejak tiga bulan lalu, luasnya sekitar 200 hektar, hingga ke Sungai Berentam. Bahkan informasinya perusahaan akan memperluas areal perkebunan sawit di wilayah tersebut,” ucapnya.

Padahal, apapun alasannya, ditegaskan dia, sama sekali tidak dibenarkan melakukan pembukaan perkebunan kelapa sawit di areal hutan lindung. Terlebih, ditambahkan dia, areal tersebut bersebelahan dengan Taman Nasional Gunung Tarak. Masyarakat, menurut dia, saat ini sudah menyiapkan laporan kejadian itu dan akan melaporkannya ke DPRD. “Foto-fotonya juga ada. Rencananya mereka mau melapor,” katanya.

Sahrani mengingatkan bahwa seharusnya Dinas Perkebunan (Disbun) berperan dengan menahan penggarapan lahan tersebut. Perusahaan, dikatakan dia, mestinya diingatkan terhadap aturan areal hutan lindung. Namun Sahran menyayangkan, mengapa izin penggarapan lahan tersebut bisa keluar, sedangkan di sisi lain dia mempertanyakan bagaiman proses perizinannya. “Sebenarnya kan tidak boleh kawasan hutan lindung ditanami sawit,” imbuhnya.

Untuk mencari tahu, pertengahan bulan ini ia dan anggota DPRD lainnya berencana untuk turun langsung ke lokasi. Mereka berjanji akan menyelidiki bagaimana bisa perusahaan menggarap lahan di areal tersebut. Jika memang kedapatan perusahaan melakukan penggarapan di areal hutan lindung, ia meminta kepada pemerintah daerah untuk segera menghentikannya.“Kalau itu benar, pemerintah daerah harus menyetop. Kedua, harus diselidiki mengapa bisa keluar izin itu? Kalau memang tak punya izin, perusahaan harus ditutup dan disanksi pidana,” pungkasnya. (ash) Source

0 komentar:

Posting Komentar