Senin, 04 Mei 2015

Awal Mei Seleksi PPK

Pengirim : andy candra
Tanggal : 3 May 2015, 6:17 pm


KETAPANG – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang menjadwalkan 3-6 Mei 2015 pelaksanaan seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Kasubbag Teknis Pemilu dan Hupmas Jabidi Erwan, kemarin, mengatakan tempat seleksi akan dilangsungkan di kecamatan masing-masing.

“Seleksi akan dibagi menjadi dua tahap yakni seleksi tertulis dan wawancara. Hal ini merupakan amanah dari undang-undang untuk memperoleh penyelenggara pemilihan yang berintegritas,” kata dia, di ruang kerjanya.
Ia mengatakan sesuai tahapan dan jadwal pemilihan, tenggat waktu untuk membentuk PPK dan PPS ini cukup singkat yakni selama satu bulan. Dikatakannya, tanggal 18 Mei merupakan batas akhir pembentukan kedua penyelenggara pemilihan adhoc tersebut.
“Juni nanti mereka sudah harus bekerja. KPU terus memonitor perkembangan jumlah pendaftar melalui kantor camat setempat yang berakhir pada tanggal 29 April. Kita berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan untuk memfasilitasi proses pendaftaran PPK hingga seleksi tertulis dan wawancara,” ungkapnya.
Jabidi menyebutkan setelah PPK ditetapkan menyusul PPS juga akan dibentuk. Menurutnya, namun pembentukan PPS ini tidak melalui seleksi tertulis dan wawancara.
“Anggota PPS diusulkan oleh Lurah atau Kepala Desa bersama BPD kepada KPU Kabupaten untuk ditetapkan. Masa tugas kedua penyelenggara pemilihan tersebut sama yakni selama 7 bulan dalam tahun anggaran 2015 ini,” jelas Jabidi.
Ia mengungkapkan berbagai persyaratan dan ketentuan dalam pembentukan PPS akan disampaikan pada saat turun ke kecamatan nanti mengingat jumlah desa dan kelurahan kini mencapai 249. Selain tu, ungkap dia, dengan jarak tempuh dan kondisi cuaca yang sering hujan cukup menyulitkan.
“Namun kita tetap optimis bahwa tahapan pembentukan PPK dan PPS sampai pada peresmiannya nanti akan dapat berjalan lancar.Dalam proses pembentukan penyelenggara pemilihan ini dilakukan secara terbuka dan terbuka bagi siapa saja yang memenuhi syarat, syarat dimaksud seperti usia, pendidikan, kesehatan dan yang cukup prinsip belum pernah menjabat dua kali sebagai anggota PPK dan PPS dengan mengisi surat pernyataan,” kata Jabidi. @

(by; Thoriq-Humas KPU Kabupaten Ketapang)

0 komentar:

Posting Komentar