Selasa, 02 Desember 2014

Jika Perusahaan Tak Bayar Gaji Sesuai UMK??? ( Kabupaten Ketapang )

Pengirim : Humas
Tanggal : 26 November 2014, 12:41 pm


Ketapang. Kepala Dinas(Dinsosnakertrans) Ketapang, Joko Prastowo mengancam menindak perusahaan yang tak membayar Upah MinimumKerja (UMK) sesuai kesepakatan yang telah diambil bersama, yaknsebesar Rp1,8 juta.

“Kita akan memberi sanksi sesuai aturan, jika ada perusahaan yangmelanggar kesepakatan bersama ini,” tegas Joko Rabu (19/11).
Joko meminta para pekerja maupun serikat pekerja tidaksegan memberikan informasi dan melakukan pengaduan ke Dinsosnakertransjika ada perusahaan yang tak membayar upah sesuai standar yang telahditetapkan bersama.
“Kita langsung cek kelapangan jika ada aduan, sebab berkaca daritahun lalu masih adaperusahaan yang tidak membayar upah sesuai UMKdan telah kita panggil, untuk itu silakan mengadu jika adayang masih melanggar kesepakatan,” jelasnya.
Joko menuturkan, hasil pembahasan yang telah dilakukan bersama antarapihak Perusahaan, Serikat Pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia(Apindo) Dewan Pengupahan, Badan Pusat Statistik (BPS) Ketapang, telahmenetapkan standar UMK untuk Kabupaten Ketapang.
“UMK dari Rp1,650 juta menjadi Rp 1,8 juta berlaku 1 Januari 2015,tahun lalu Ketapang tertinggi di Kalbar,” katanya.
Joko mengaku kalau hasilkesepakatan bersama mengenai UMK juga memperhitungkan mengenaikenaikan BBM tersebut. “UMK ini sudah diperhitungkan dengan kenaikan BBM, terhadap pengaruhkenaikan sehingga kita sepakatilah secara bersama,” ujarnya.
Joko menjelaskan, pihaknya bersama pihak terkait juga membahasmengenai upah pada sektor Perkebunan yang ada di Ketapang. Sedangkanuntuk sektor Pertambangan dan Industri tidak masuk dalam pembahasanlantaran tidak ada. (Jay)

http://rkonline.id/ketapang/pemkab-ancam-tindak-perusahaan-tak-bayar-gaji-sesuai-umk

0 komentar:

Posting Komentar