PERANAN birokrasi sebagai mesin pembangunan
sangat penting. Memastikan seluruh agenda dan program pembangunan yang
telah direncanakan berjalan. Maka, sejak tahun 2010, Presiden telah
mengeluarkan Peraturan Presiden No.81 tahun 2010 tentang Grand Design
Reformasi Birokrasi 2010-2025 sebagai amanat dari UU No.17 tahun 2007
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang 2005-2025. Selain itu
dikeluarkan juga Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi nomor 20 tahun 2010 tentang Road Map Repormasi
Birokrasi 2010-2014.
Menindaklanjuti Perpres No.81 tahun
2010, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi nomor 20 tahun 2010 dan Surat Gubernur Kalimantan Barat Nomor
065/1918/OR-B tanggal 11 Juli 2014 perihal Laporan Hasil Pelaksanaan
Standar Operasional Prosedur (SOP). Maka, Bagian Organisasi Setda
Ketapang menginformasikan akan dilaksanakan Penyusunan dan Penetapan SOP
Tahap II bagi seluruh SKPD di Lingkungan Pemkab Ketapang dan Bagian di
Lingkungan Setda Ketapang.
Sebelum dilakukan Penyusunan dan Penetapan SOP Tahap II, maka Bagian
Organisai Ketapang melakukan pemaparan teknis penyusunan dan penetapan
SOP Tahap II pada Jum’at (15/8) di ruang Rapat Kantor Bupati Ketapang.
Pemaparan langsung dilakukan oleh Kepala Bagian Organisasi, Drs Syahrul
didampingi Kasubbag. Dari pemaran tersebut diterangkan bahwa Grand
design Reformasi Birokrasi untuk memberikan peta jalan bagi penataan
birokrasi dan menstimulus inovasi birokrasi yang bermanfaat untuk
mempercepat seluruh agenda pembangunan yang kini berjalan. Sebab, dalam
UU No 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
2005-2025 dijelaskan bahwa pembangunan aparatur negara dilakukan
melalui reformasi birokrasi untuk mendukung keberhasilan pembangunan
nasional. Sebagai wujud komitmen nasional untuk melakukan reformasi
birokrasi, pemerintah telah menetapkan reformasi birokrasi dan tata
kelola pemerintahan menjadi prioritas utama dalam Peraturan Presiden
Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
2010 &ndash 2014 dengan peta jalan yang rinci melalui Perpres No.81
tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025. Reformasi
birokrasi diarahkan untuk mendorong pembaharuan paradigma dan tata
kelola pemerintahan yang selama ini dipandang masih menyisakan banyak
persoalan sehingga perlu ditata kembali dengan sejumlah inovasi
pelayanan baik dengan mengoptimalkan pemanfaatan tehnologi. Dalam grand
design Reformasi Birokrasi diharapkan dapat terwujud pemerintahan yang
bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; mendorong peningkatan
kualitas pelayanan publik kepada masyarakat serta meningkatkan kapasitas
dan akuntabilitas kinerja birokrasi.
Komitmen Reformasi Birokrasi juga dituangkan setidaknya dalam 3
Undang-Undang (UU) yang telah ditandatangani Presiden dan 2 Rancangan
Undang-Undang (RUU) yang masih dalam pembahasan legislatif. Ketiga UU
tersebut adalah UU No. 39/2008 tentang Kementerian Negara, UU No.
25/2009 tentang Pelayanan Publik dan yang baru disahkan adalah UU No.5
tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Sementara dua lainnya masih
berbentuk RUU tentang Administrasi Pemerintahan dan RUU tentang Sistem
Pengawasan Intern Pemerintah yang segera diundangkan setelah mendapat
persetujuan legislatif. Kelima UU ini menjadi pilar penopang pelaksanaan
Reformasi Birokrasi yang diharapkan dapat mendorong proses transformasi
birokrasi yang berkualitas dan inovatif hingga tahun 2025 sesuai arah
RPJP 2005-2025.
Dengan disahkannya UU. No.5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tanggal 15
Januari 2014 menandai proses modernisasi mesin birokrasi yang diharapkan
dapat selaras (fit) dengan kebutuhan jaman dan perkembangan dunia.
Reformasi birokrasi pada UU ini diarahkan pada penataan dan pengelolaan
sumber daya manusia di sektor permerintahan (aparatur sipil negara, dulu
disebut PNS). Visi UU No.5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipili Negara
diharapkan dapat mewujudkan aparatur sipil negara yang memiliki
integritas, profesional, melayani dan sejahtera. Pengelolaan dan
pengembangan SDM diharapkan dapat mengungkil potensi yang ada sehingga
pada akhirnya dapat menjadi asset dan modal (human capital) dalam sistem
pemerintahan. Dengan UU Aparatur Sipil Negara ini, komitmen reformasi
birokrasi terus diperkuat khususnya untuk meningkatkan independensi
dan netralitas, kompetensi, kinerja/produktivitas kerja, integritas,
kesejahteraan, kualitas pelayanan publik, serta pengawasan dan
akuntabilitas aparatur sipil negara. @source: http://humas.ketapang.go.id/berita_full.php?vN=2226
0 komentar:
Posting Komentar