Selasa, 19 Agustus 2014

Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025

PERANAN birokrasi sebagai mesin pembangunan sangat penting. Memastikan seluruh agenda dan program pembangunan yang telah direncanakan berjalan. Maka, sejak tahun 2010, Presiden telah mengeluarkan Peraturan Presiden No.81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 sebagai amanat dari UU No.17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang 2005-2025. Selain itu dikeluarkan juga Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 20 tahun 2010 tentang Road Map Repormasi Birokrasi 2010-2014.

Menindaklanjuti Perpres No.81 tahun 2010, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 20 tahun 2010 dan Surat Gubernur Kalimantan Barat Nomor 065/1918/OR-B tanggal 11 Juli 2014 perihal Laporan Hasil Pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP). Maka, Bagian Organisasi Setda Ketapang menginformasikan akan dilaksanakan Penyusunan dan Penetapan SOP Tahap II bagi seluruh SKPD di Lingkungan Pemkab Ketapang dan Bagian di Lingkungan Setda Ketapang.
Sebelum dilakukan Penyusunan dan Penetapan SOP Tahap II, maka Bagian Organisai Ketapang melakukan pemaparan teknis penyusunan dan penetapan SOP Tahap II pada Jum’at (15/8) di ruang Rapat Kantor Bupati Ketapang. Pemaparan langsung dilakukan oleh Kepala Bagian Organisasi, Drs Syahrul didampingi Kasubbag. Dari pemaran tersebut diterangkan bahwa Grand design Reformasi Birokrasi untuk memberikan peta jalan bagi penataan birokrasi dan menstimulus inovasi birokrasi yang bermanfaat untuk mempercepat seluruh agenda pembangunan yang kini berjalan. Sebab, dalam UU No 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 dijelaskan bahwa pembangunan aparatur negara dilakukan melalui reformasi birokrasi untuk mendukung keberhasilan pembangunan nasional. Sebagai wujud komitmen nasional untuk melakukan reformasi birokrasi, pemerintah telah menetapkan reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan menjadi prioritas utama dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2010 &ndash 2014 dengan peta jalan yang rinci melalui Perpres No.81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025. Reformasi birokrasi diarahkan untuk mendorong pembaharuan paradigma dan tata kelola pemerintahan yang selama ini dipandang masih menyisakan banyak persoalan sehingga perlu ditata kembali dengan sejumlah inovasi pelayanan baik dengan mengoptimalkan pemanfaatan tehnologi. Dalam grand design Reformasi Birokrasi diharapkan dapat terwujud pemerintahan yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat serta meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi.
Komitmen Reformasi Birokrasi juga dituangkan setidaknya dalam 3 Undang-Undang (UU) yang telah ditandatangani Presiden dan 2 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masih dalam pembahasan legislatif. Ketiga UU tersebut adalah UU No. 39/2008 tentang Kementerian Negara, UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik dan yang baru disahkan adalah UU No.5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Sementara dua lainnya masih berbentuk RUU tentang Administrasi Pemerintahan dan RUU tentang Sistem Pengawasan Intern Pemerintah yang segera diundangkan setelah mendapat persetujuan legislatif. Kelima UU ini menjadi pilar penopang pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang diharapkan dapat mendorong proses transformasi birokrasi yang berkualitas dan inovatif hingga tahun 2025 sesuai arah RPJP 2005-2025.
Dengan disahkannya UU. No.5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tanggal 15 Januari 2014 menandai proses modernisasi mesin birokrasi yang diharapkan dapat selaras (fit) dengan kebutuhan jaman dan perkembangan dunia. Reformasi birokrasi pada UU ini diarahkan pada penataan dan pengelolaan sumber daya manusia di sektor permerintahan (aparatur sipil negara, dulu disebut PNS). Visi UU No.5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipili Negara diharapkan dapat mewujudkan aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, melayani dan sejahtera. Pengelolaan dan pengembangan SDM diharapkan dapat mengungkil potensi yang ada sehingga pada akhirnya dapat menjadi asset dan modal (human capital) dalam sistem pemerintahan. Dengan UU Aparatur Sipil Negara ini, komitmen reformasi birokrasi terus diperkuat khususnya untuk meningkatkan independensi dan netralitas, kompetensi, kinerja/produktivitas kerja, integritas, kesejahteraan, kualitas pelayanan publik, serta pengawasan dan akuntabilitas aparatur sipil negara. @source: http://humas.ketapang.go.id/berita_full.php?vN=2226

0 komentar:

Posting Komentar