Minggu, 28 Juli 2013

Nizarwan: Aturan Hibah Perikanan


Nizarwan: Aturan Hibah Perikanan



TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Mengantisipasi tindak penyalahgunaan dilapangan pemerintah perketat aturan hibah perikangan. Hal itu dibenarkan Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Ketapang, Nizarwan.
Setiap bantuan hibah peralatan untuk kelompok nelayan akan diberikan bertahap, tahap awal akan dikeluarkan sebesar 40 persen baru diikuti tahap kedua dan ketiga masing-masing sebesar 30 persen.
"Itupun tidak dikeluarkan langsung, tapi setelah tahap pertama akan diverifikasi, apakah sesuai atau tidak. Jika berkesesuaian maka akan dilanjutkan dengan tahap kedua dan ketiga,"katanya kepada Tribunpontianak.co.id, Jumat (26/7/2013) kemarin.
Kata Nizarwan, untuk pencairan bantuan, kelompok nelayan mesti mengajukan permohonan terlebih dahulu melalui proposal. Dan pengajuan tak bisa dilakukan melalui individu nelayan melainkan mekanisme perkelompok nelayan.
"Satu kelompok nelayan mesti beranggotakan minimal lima orang dan maksimal 10, melalui kelompok inilah bisa mengajukan permohonan bantuan,"katanya
Namun, setiap ajuan yang masuk, tak semerta-merta langsung bisa dicairkan, katanya dalam setiap harinya pihaknya menerima sekitar lima proposal, sehingga penyaringan mesti dilakukan. Penyaringan mengutamakan kelompok yang memang perlu membutuhkan bantuan. sumber : http://pontianak.tribunnews.com

0 komentar:

Posting Komentar