Minggu, 28 Juli 2013

Agus: Perusahaan dan Karyawan harus Memahami Hak dan Kewajiban

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Kepala Seksi Hubungan Industrial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Agus Riwiyanto menyarankan hubungan perusaan dan karyawan tetap harmonis. Keduanya diminta saling memahami hak dan kewajibannya masing-masing.
Jika keduanya terdapat ketimpangan dan kurangnya pemahaman antara hak dan kewaijban, akan mengancam konflik dan menguntungkan sebelah pihak.
"Perusahaan jangan memandang pekerja sebagai orang yang membutuhkan pekerjaan pada mereka, namun pekerja memiliki hak-hak, nah begitu juga pekerja apa yang menjadi kewajibannya harus dikerjakan seprofesional mungkin yang diikuti dengan hak-haknya"katanya kepada Tribunpontianak.co.id, Minggu (28/7/2013).
Kata Agus, masih cukup banyak diantara lingkungan pekerja yang tak memahami betul ketika surat perjanjian kerja ia tanda tangani, buktinya ketika mereka menuntut hak yang dimediasi oleh pihaknya, terbentur oleh tanda tangan yang dibubuhkan di surat perjanjian. "Kita pun lihat dulu materi perjanjiannya, apabila menyalahi aturan ya tak bisa juga,"katanya.
Seentara itu Chandra, ketua organisasi keasyarakatan ibu pertiwi ini enyabut baik apabila ada perusahaan yang beritikad membangun pusat trainingnya di Ketapang, lantaran akan memberi kesempatan kepada warga tak hanya menjadi pekerja kasar.
"Artinya jelas ketika mereka punya jenjang kariri yang bagus, maka warga kita tak hanya menjadi bururh kasar saja,"kata Chandra sumber : http://pontianak.tribunnews.com

0 komentar:

Posting Komentar