TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Kepala Seksi
Hubungan Industrial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Agus
Riwiyanto menyarankan hubungan perusaan dan karyawan tetap harmonis.
Keduanya diminta saling memahami hak dan kewajibannya masing-masing.
Jika keduanya terdapat ketimpangan dan kurangnya pemahaman antara hak
dan kewaijban, akan mengancam konflik dan menguntungkan sebelah pihak.
"Perusahaan jangan memandang pekerja sebagai orang yang membutuhkan
pekerjaan pada mereka, namun pekerja memiliki hak-hak, nah begitu juga
pekerja apa yang menjadi kewajibannya harus dikerjakan seprofesional
mungkin yang diikuti dengan hak-haknya"katanya kepada Tribunpontianak.co.id, Minggu (28/7/2013).
Kata Agus, masih cukup banyak diantara lingkungan pekerja yang tak
memahami betul ketika surat perjanjian kerja ia tanda tangani, buktinya
ketika mereka menuntut hak yang dimediasi oleh pihaknya, terbentur oleh
tanda tangan yang dibubuhkan di surat perjanjian. "Kita pun lihat dulu
materi perjanjiannya, apabila menyalahi aturan ya tak bisa
juga,"katanya.
Seentara itu Chandra, ketua organisasi keasyarakatan ibu pertiwi ini
enyabut baik apabila ada perusahaan yang beritikad membangun pusat
trainingnya di Ketapang, lantaran akan memberi kesempatan kepada warga
tak hanya menjadi pekerja kasar.
"Artinya jelas ketika mereka punya jenjang kariri yang bagus, maka warga kita tak hanya menjadi bururh kasar saja,"kata Chandra sumber : http://pontianak.tribunnews.com
0 komentar:
Posting Komentar