Kamis, 27 Juni 2013

Pelatihan Pengelolaan Teknologi Sampah



Sampah organik seperti daun-daun, sampah dapur, sampah restoran, sisa sayuran,  sisa buah diharapkan dapat dikelola menjadi kompos. Demikian juga sampah an organic, seperti sampah kering dapat dimanfaatkan menjadi suatu produk yang bisa dijual. Sampah an organik itu seperti kaleng, plastic, botol, bungkus supermi dan lain. Harapan tersebut disampaikan Bupati Ketapang diwakili Sekda Ketapang, Drs H.Andi Djamiruddin M.Si ketika membuka pelatihan pengembangan tehnologi pengelolaan persampahan Kabupaten Ketapang tahun 2013 di Gedung Pancasila.

Sekretaris daerah juga mengingatkan pentingnya pengelolaan bank sampah di lingkup RT/RW, atau kelurahan masing-masing dengan dukungan camat dan lurah atau kepala desa masing-masing. Dalam pengelolaan sampah sehingga lingkungan menjadi bersih, tentunya perlu dukungan kepala desa, sampai ke tingkat RT/RW. Ia juga berharap camat dapat mengimbau warganya, agar membuang sampah pada tempatnya, yang disediakan atau TPS-TPS yang ada. "Jangan membuang sampah disembarang tempat," kata Bupati Ketapang melalui Sekda Ketapang.
Dalam kesempatan itu dijelaskan bahwa dalam undang-undang nomor 18 tahun 2008,tentang pengelolaan sampah,dinyatakan secara tegas,bahwa pengelolaan sampah bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja. Tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama, antara pemerintah dan masyarakat. Hal ini dipertegas kembali PP nomor 18 tahun 2012,tentang pengelolaan sampah rumah tangga,dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
Karena itu perlu ada upaya pengelolaan sampah berwawasan lingkungan pasca terbitnya PP nomor 81 tahun 2012, dan implementasinya bagi kabupaten/kota. Pentingnya pengelolaan sampah, maka Pemkab Ketapang melakukan pelatihan tujuannya untuk mengurangi timbunan sampah,mulai dari sumber sampah yaitu, rumah tangga sebagai salah satu penghasil sampah.
Diterangkan bahwa masalah pengelola sampah,dan kebersihan lingkungan,semestinya menjadi prioritas kebijakan pelayanan perkotaan yang sejajar dengan kebijakan lainnya. Tetapi pada kenyataannya,pelayanan kebersihan masih belum memperoleh perhatian dan porsi yang seimbang,dibandingkan dengan pelayanan lainnya. Penomena seperti  ini terjadi hampir terjadi disemua kota di seluruh Indonesia.
Selama ini, tambahanya, kalangan pemerintah, maupun masyarakat,masih memandang sampah sebagai barang sisa yang tidak berguna. Sampah dinilai bukan sebagai sumber daya potensial,yang perlu dimanfaatkan dan memiliki nilai ekonomis yang tinggi.
Pengelolaan sampah saaat ini,masih bertumpuk pada pendekatan akhir,yaitu sampah dikumpulkan,diangkut dan dibuang, ke tempat pemerosesan akhir sampah dengan metode open dumping (lokasi terbuka). Padahal timbunan sampah dengan volume sampah yang besar dilokasi TPA berpotensi melepas gas metan dalam jumlah besar. Kenyataan ini dapat meningkatkan munculnya emisi gas rumah kaca yang memberikan kontribusai terhadap pemanasan global.
Diuraikan bahwa timbunan sampah melalui prosess alam, akan terurai,dan menjadi unsur pencemaran lingkungan yang sangat merusak lingkungan. Dalam jangka waktu yang lama akan semakin memerlukan upaya dan biaya penanganan yang sangat besar,agar tidak merusak lingkungan."Paradigma pengelolaan sampah,yang bertumpu pada pendekatan akhir,sudah saatnya ditinggalkan,dan diganti dengan paradigm baru pengelolaan sampah," terangnya.
Paradigm baru memandang sampah sebagai sumber daya yang mempunyai nilai ekonomi yang dapat dimanfaatkan secara ekonomi dan lingkungan. Misalnya untuk energy, kompos, pupuk, atau bahan baku industry. Dilanjutkannya, bahwa meningkatnya timbunan sampah di kota-kota besar, telah jauh melebihi kapasitas pelayanan dan sarana penglolaan sampah yang ada. Akibatnya ssampah menumpuk di TPS,maupun di TPA. Sementara itu pada saat yang sama, keterbatasan lahan di kota-kota besar sebagai akibat tekanan pembangunan perumahan,dan fasilitas komersial lainnya semakin mempersulit,untuk mendapatkan lahan untuk membangun TPA. Mengingat kondisi tersebut, dan adanya potensi ekonomi yang tinggi dari sampah, maka dipandang perlu mulai dikelola secara sistimatis. Pengelolaan ini dimulai dari pembentukan kelompok pengelola sampah. Mulai dari tingkat rumah tangga, RT dan RW, kelurahan dan kecamatan. Nantinya dapat difasilitai oleh pemda. Sehingga pemanfaatan sampah dapat dimaksimalkan dengan mereduksinya di TPS agar sampah yang sampai di TPA dapat berkurang secara signifikan.@

1 komentar: