Sabtu, 09 Maret 2013

Perpanjangan SIM Dihentikan


SIM.jpg
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Terhitung sejak 1 Maret 2013,  telah dikeluarkan kebijakan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah mati tak dapat diperpanjang lagi.

"Kalau mati langsung buat baru SIM nya, udah gak bisa diperpanjang lagi, ini kebijakan dari Mabes Polri,"kata Kasatlantas Polres Ketapang, AKP Anggun Deddy kepada Tribunpontianak.co.id, Kamis (7/3)

Ia menambahkan, kebijakan yang dikeluarkan ini berlaku untuk seluruh jenis SIM yang dimiliki oleh seluruh pengguna kendaraan bermotor.

Meski demikian, Anggun menuturkan kebijakan ini masih dalam tahap sosialisasi, sehingga belum diberlakukan sepenuhnya dan masyarakat masih memiliki kesempatan untuk memperpanjang SIM.

"Sekarang masih dalam tahap sosialisasi dulu, nanti baru ada surat edaran lagi kalau kebijakan ini diterapkan sepenuhnya,"tuturnya


Penulis : novi saputra
Editor : Jamadin

0 komentar:

Posting Komentar