Rabu, 12 Desember 2012

Polres Ketapang Amankan 33 Drum BBM


20121212_nop_BBM_Bersubsidi_(1).JPG
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Ragam cara dipergunakan spekulan untuk dapat memperjual belikan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Ketapang, tak terkecuali mempergunakan ijin yang didapat dari pemerintah daerah yang seharusnya untuk melayani masyarakat terpencil namun disalahgunakan untuk dijual ditingkat pengecer Kota Ketapang.


Selasa (11/12/2012) sore, Satreskrim Polres Ketapang kembali mengamankan satu unit Truk yang membawa 33 drum premium, Truk yang bertuliskan BBM bersubsidi untuk Masyarakat Kecamatan Singkup terpaksa diamankan aparat dipertigaan Dr Sutomo lantaran terindikasi akan menjual premium yang dibawanya ketingkat pengecer di Kota Ketapang.
"Total sekitar 6600 liter premium yang diamankan,anggota langsung bergerak  setelah mendapat informasi dari masyarakat,karena terindikasi menyalahgunakan ijin" ujar Kasatreskrim AKP Andi Oddang kepada Tribunpontianak.co.id, Rabu (12/12/2012).
Diamankan bersama Truk, adalah sopir berinisial KL dan diketahui kemudian BBM ini dimiliki seseorang dengan inisial ID dengan ijin antre atas nama ST .Kemudian diketahui Truk ini seharusnya membawa BBM bersubsidi untuk masyarakat Kecamatan Singkup dan Manis Mata.  Sebelum diamankan, truk ini melakukan pengisian di SPBU Ketapang Mandiri.
"Saat ini sudah diperiksa sopir dan pemilik BBM, nanti kita juga akan memanggil saksi-saksi lainnya seperti pihak SPBU karena yang tahu mekanisme pengisiannya hanya orang SPBU,"tambahnya.
Menurutnya, jika didalam pemerikasaan lanjutan diketemukan tersangka lain tindakan tegas juga akan diambil "Kalau bermain dengan orang SPBU, orang SPBUnya juga akan kena," tandasnya.
Berita selengkapnya baca di edisi cetak, Kamis (13/12/2012)

Penulis : novi saputra
Editor : Jamadin

0 komentar:

Posting Komentar