Sesuai dengan Keputusan Mendagri Nomor 270 - 642 Tahun 2012 Tentang Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2012 sebagai Hari yang diliburkan di Provinsi Kalimantan Barat," kata Ketua KPU Provinsi Kalbar, AR Muzammil di Pontianak mengatakan dan Ia melanjutkan, ketetapan tentang hari libur ini harap diketahui dan dilaksanakan oleh semua pihak baik instansi pemerintah maupun swasta dan semua pemangku kepentingan di Kalbar.Ia juga berharap, seluruh pemilih yang terdaftar dalam DPT diharapkan datang ke TPS dan menggunakan hak pilihnya pada Kamis mendatang. jadi semua instansi negeri maupun swasta di seluruh kal-bar tidak kecuali ketapang semua libur, mari kita sukseskan pesta demokrasi kal-bar 2012 untuk memilih pemimpin yang bisa memajukan kal-bar 5 tahun kedepan.
0 komentar:
Posting Komentar