KETAPANG – Kisruh jabatan Kepala Desa Simpang Tiga Sembelangaan, Nanga Tayap, tampaknya belum menunjukkan pertanda tuntas. Tanggapan Bupati Ketapang Henrikus atas kisruh tersebut, tak menyurutkan calon kepala desa lainnya untuk menempuh jalur hukum. Salah seorang calon kades yang ikut bertarung, Suhardi alias Dudung, begitu menyesalkan pernyataan Bupati, yang menyatakan persoalan tersebut hanya lantaran persiangan perebutan kursi kepala desa. Ia menilai tanggapan tersebut tidak relevan untuk disampaikan oleh seorang pejabat publik yang menjadi panutan .
“Sebagai sosok kepala daerah yang seharusya menjunjung tinggi hukum dan peraturan karena dalam Perda Nomor 4 tahun 2007 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepada Desa, pasal 22 telah menggariskan kewajiban panitia untuk melakukan penelitian terhadap syarat pencalonan dan perlunya klarifikasi pada instansi yang berwenang,” ungkapnya.
Selanjutnya dia memaparkan pada pasal 45 ayat (7) pada perda tersebut, menegaskan apabila kecurangan pemilihan kepala desa dapat dibuktikan kebenarannya, kepala daerah harus menetapkan keputusan tentang pembatalan hasil pemilihan tersebut. Namun dia menyayangkan bahwa yang terjadi adalah sebaliknya. Dia mengungkapkan bagaimana surat keberatan/sanggahan oleh para calon kades sebanyak lima orang terhadap hasil pemilihan kepala desa, tertanggal 9 Mei 2011 melalui surat tertanggal 18 Mei 2011 dan surat tertanggal 26 Juni 2011, tak mendapat respon dari Bupati.
Orang nomor satu di jajaran Pemkab Ketapang itu, disayangkan dia, justru melanjutkan pelantikan Kades Simpang Tiga Sembelangaan yang sedang dipermasalahkan. “Surat untuk Bupati Ketapang telah diterima oleh TU Bupati Ketapang, Zulfahrina, dan untuk Kadis BPM, PD, dan KB diterima oleh Rupinus. Sedangkan laporan ke kepolisian dilakukan pada tanggal 11 Juli 2011 dengan laporan polisi nomor LP/646/VII/2011/Ktp/Sek.NT, sesuai dengan tanda buktu lapor nomor: TBL/27/2011/Ktp/Sek/NT mengenai tindak pidana menempatkan keterangan palsu yang dilakukan Denor bin Jakaria,” jelasnya.
Sebelumnya, kata dia, ketua BPD Simpang Tiga Sembelangaan, Sumardi, juga telah menyampaikan rekomendasi. Rekomendasi dimaksud bernomor : 010/PD/SBL/2011 tertanggal 3 Juni 2011, mengenai ketidakbenaran data kelahiran Denor. Ketidakbenaran tersebut mereka buktikan dengan usia adik kandung Denor yang bernama M Sadi, yang justru lebih tua darinya.
Adik kandung sang kandidat kepala desa tersebut diungkapkan terlahir pada tanggal 9 Oktober 1956. M Sadi sendiri disebutkan merupakan anak kelima dari lima bersaudara. Sementara Denor merupakan anak ketiga dari lima bersaudara. Dengan berbagai pemaparan tersebut, dia memastikan bahwa akta kelahiran yang dibuat Denor, merupakan akta kelahiran yang mengungkapkan data keliru.
Meski Denor telah dilantik, namun sebanyak lima calon kepala desa tersebut tetap mempermasalahkan data kelahiran yang dimaksud. Mereka tetap akan menempuh jalur hukum dalam membawa permasalahan ini. “Proses hukum terhadap Denor telah dilakukan penyidikan dan sekarang proses hukum telah berjalan sesuai aturan, sehingga Bupati yang menjadi panutan seharusnya tidak memberikan penilaian yang bersifat subjektif, karena persoalan data kelahiran yang dipalsukan merupakan persoalan hukum,” pungkasnya. (ash)
Sumber : http://pontianakpost.com
0 komentar:
Posting Komentar