TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Para pengusaha yang mendirikan bangunan di Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat acapkali mengabaikan ketentuan yang diberlakukan oleh pemerintah. Pasalnya mereka baru mengurus ijin mendirikan bangunan (IMB) setelah bangunan selesai dibangun.
“Dalam ketentuan, seharunya mereka mengurus ijin terlebih dahulu baru mendirikan bangunannya, namun kebanyakan di Ketapang sudah membangun dulu baru mengurus ijinnya,” kata kepala kantor pelayanan terpadu satu pintu, (KTSP) Ketapang, Saijol Rabu (1/8/2012).
Dia mengatakan, sejumlah pemilik bangunan yang berprilaku demikian tersebut umumnya adalah pengusaha yang mendirikan ruko.
Menindak lanjuti berbagai persoalan tersebut, KTSP bersama dinas dan instansi terkait langsung turun ke lapangan untuk melakukan uji tehnis. Jika dalam bangunan ternyata didapati adanya ketentuan yang melanggar aturan, tentu saja akan diberikan tindakan.
“Yang akan kita berikan ijin hanya bangunan yang tidak melanggar batas ketentuan, selebihnya mau tidak mau ya harus dibongkar, sebab memang sudah demikian ketentuannya,” tandasnya.
Dia berharap kepada masyarakat yang akan mengurus ijin, baik IMB ataupun SIUP sebaiknya melakukan koordinasi terlebih dahulu agar pihaknya bisa melakukan koordinasi, sehingga bangunan yang telah dibangun tersebut tidak menyalahi aturan tehnis.
Disinggung mengenai sejumlah tempat usaha yang terletak di tanah kodim, dekat katedral, dia mengatakan sejauh ini bangunan tersebut tidak memiliki ijin. Karena jika dilihat dalam ketentuan sejatinya bangunan tersebut memang tidak diperkenankan.
0 komentar:
Posting Komentar