Amantus Sumarno
ANGGOTA DPRD Ketapang, Amantus Sumarno, meminta Pemerintah Kabupaten Ketapang, bisa segera menuntaskan persoalan tanah adat antara masyarakat Desa Asam Besar, Manis Mata, dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Harapan Sawit Lestari (HSL).“Saya menilai tindakan Pemerintah Kabupaten Ketapang untuk segera menyelesaikan masalah di Desa Asam Besar ini cenderung lamban. Padahal sejak beberapa bulan lalu, pemerintah daerah dan pihak perusahaan telah berjanji akan sesegera mungkin menuntaskan perosalan ini,” ujarnya kepada Pontianak Post di Ketapang.
Desakan yang diutarakan Amantus tersebut bukan tidak berasalan. Ia menilai hingga saat ini masyarakat Desa Asam Besar sudah kooperatif dan bersabar menunggu janji dari pemerintah daerah. Namun ia sangat menyayangkan hingga sekarang janji pemerintah masih belum terealisasi. “Kesabaran masyarakat juga ada batasannya, jangan sampai karena berlarut-larutnya masalah ini, masyarakat menjadi anarkis,” tandasnya.
Dia mengingatkan jika masalah tersebut tidak segera ditutaskan, menurut keterangan yang diperolehnya, masyarakat Desa Asam Besar akan melumpuhkan aktivitas HSL yang beroperasi di kawasan tersebut. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Camat Manis Mata, Darma, menerangkan, konflik sosial yang terjadi antara masyarakat Desa Asam Besar dengan HSL, terjadi karena masyarakat Desa Asam Besar menganggap sejumlah lahan yang digarap HSL di daerahnya merupakan tanah adat. Dari sejumlah informasi yang dihimpun, HSL sudah melakukan pengerjaan lahan untuk tahap ketiga di wilayah Desa Asam Besar, Manis Mata, seluas 4.187 hekatar, sementara masyarakat menuntut tanah adat kurang lebih 600 hektar.
Untuk menuntaskan kasus tersebut, beberapa waktu lalu, Pemerintah Kabupaten Ketapang berupaya memasiliatasi masyarakat dengan pihak perusahaan, serta berjanji akan segera menuntaskan masalah tersebut. Namun hingga sekarang janji itu masih belum terealisasi. “Persoalan ini telah berlangsung cukup lama, yakni sekitar tahun 1994. Masyarakat sudah cukup bersabar, jadi saya harap Pemerintah Kabupaten Ketapang bisa segera membantu masyarakat untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut,” pungkasnya. (ash)Source
Dia mengingatkan jika masalah tersebut tidak segera ditutaskan, menurut keterangan yang diperolehnya, masyarakat Desa Asam Besar akan melumpuhkan aktivitas HSL yang beroperasi di kawasan tersebut. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Camat Manis Mata, Darma, menerangkan, konflik sosial yang terjadi antara masyarakat Desa Asam Besar dengan HSL, terjadi karena masyarakat Desa Asam Besar menganggap sejumlah lahan yang digarap HSL di daerahnya merupakan tanah adat. Dari sejumlah informasi yang dihimpun, HSL sudah melakukan pengerjaan lahan untuk tahap ketiga di wilayah Desa Asam Besar, Manis Mata, seluas 4.187 hekatar, sementara masyarakat menuntut tanah adat kurang lebih 600 hektar.
Untuk menuntaskan kasus tersebut, beberapa waktu lalu, Pemerintah Kabupaten Ketapang berupaya memasiliatasi masyarakat dengan pihak perusahaan, serta berjanji akan segera menuntaskan masalah tersebut. Namun hingga sekarang janji itu masih belum terealisasi. “Persoalan ini telah berlangsung cukup lama, yakni sekitar tahun 1994. Masyarakat sudah cukup bersabar, jadi saya harap Pemerintah Kabupaten Ketapang bisa segera membantu masyarakat untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut,” pungkasnya. (ash)Source
0 komentar:
Posting Komentar