Jumat, 27 Juli 2012

KONSERVASI HUTAN LINDUNG KETAPANG TERANCAM EKSPLORASI PERTAMBANGAN



Pontianak, 14/9 – Konservasi hutan lindung di Ketapang Kalimantan Barat yang dikelola PT Kayung Agro Lestari (KAL) terancam sulit diimplementasikan secara optimal dengan adanya kegiatan eksplorasi perusahaan pertambangan PT Laman Mining (LM) di areal konsesi konservasi tersebut.
"Adanya tumpang tindih perizinan yang tidak mengedapankan kepentingan pelestarian lingkungan akan menyulitkan implementasi konservasi lingkungan oleh perusahaan yang memiliki komitmen terlebih dahulu," kata Direktur Jasa Korporat Austindo Nusantara Jaya (ANJ) Agri Hari Witono saat ikut dalam “Pertemuan Konservasi Orangutan Regional Kalbar “di Pontianak, Rabu.
Ia mengungkapkan, KAL adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit , anak perusahaan ANJ Agri, telah mendapatkan surat keputusan Menteri Kehutanan no. 643 tahun 2009 untuk pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi menjadi perkebunan, yang berlokasi di kelompok hutan Sungai Tulak, Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang.
Dalam kaitan itu KAL berkewajiban, antara lain tetap memperhatikan kelestarian lingkungan hjidup ketika mengembangkan landscape perkebunannya dengan memperhatikan kawasan hutan bernilai konservasi tinggi (NKT), koridor satwa dan menjaga kawasan konservasi sesuai peraturan perundangan.
"Komitmen ini telah dilaksanakan KAL dengan terlebih dahulu melakukan identifikasi kawasan NKT terhadap kawasan hutan yang dilepas. KAL telah melakukan penilaian kawasan NKT dengan menunjuk konsultan independen, yaitu Flora and Fauna International, PT Daemeter dan Forest Carbon," katanya.
Ia mengungkapkan, dari hasil identifikasi diketahui kandungan karbon yang terdapat di bawah kawasan konservasi gambut KAL itu mencapai sekitar 11 juta ton karbon. Sedangkan identifikasi fauna, kawasan ini diidentifikasi sebagai habitat dan lintasan orangutan.
Dengan hasil temuan tersebut, kata Hari, KAL telah berkomitmen untuk melestarikan orangutan dan kawasan gambut dalam dengan mengalokasikan kawasan konservasi seluas 6.387 ha atau 34 persen dari total konsesi seluas 18.755 ha, dengan rincian kawasan konservasi koridor satwa 969 ha, kawasan konservasi gambut dalam 4.605 ha dan kawasan penyangga 813 ha.
Namun, Hari menyayangkan, ternyata di areal konsesi konservasi KAL telah diterbitkan pula izin prinsip eksplorasi pertambangan bauksit atas nama PT Laman Mining (LM).
Selain itu, katanya, LM saat ini sedang dalam proses penyusunan dokumen Amdal, namun dalam pengambilan data di lapangan, KAL sebagai pemegang izin pada areal konsesi, tidak mendapat pemberitahuan sehingga dalam penyusunan dokumen Amdal-nya tidak terjadi sinkronisasi antara kegiatan pengelolaan kawasan konservasi yang telah direncanakan KAL dengan rencana kegiatan eksplorasi LM.
Bahkan, ungkapnya, LM untuk mendukung kegiatan operasionalnya juga telah memperoleh persetujuan UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup) dan UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) untuk rencana jalan angkutan dari pusat penambangan menuju pelabuhan yang akan melintasi kawasan lindung gambut dalam.
"Pengambilan data dalam penyusunan dokumen UKL dan UPL dilakukan juga tanpa sepengetahuan KAL dimana sebagian jalan tersebut akan dibangun didalam lahan konsesi KAL," ungkapnya.
Ia mengakui dalam melaksanakan pelestarian lingkungan dalam bentuk pengelolaan kawasan konservasi masih banyak menemui tantangan.
"Diperlukan kemauan politik dari pemerintah terkait, untuk mendukung upaya pelestarian lingkungan, termasuk didalamnya mengurangi emisi karbon serta pelestarian satwa langka," kata Hari.
Sementara itu Kepala Seksi Pengembangan Sumber Daya Genetik Ditjen Konservasi Keanekaragaman Hayati Kemenhut, I. Sri Rejeki saat dimintai tanggapan atas masalah itu mengaku belum tahu permasalahan sebenarnya. "Namun masalah ini akan saya sampaikan ke pimpinan di pusat," katanya.
Pada kesempatan itu Sri Rejeki mengungkapkan rasa apresiasinya terhadap perusahaan yang telah ikut dalam konservasi dan menaruh perhatian terhadap spesies satwa liar. Ke depannya, konservasi khusus orangutan ini perlu ditingkatkan bersama, perusahaan, masyarakat, pemerintah dan penggiat pelestarian orangutan.
Ditempat yang sama, Pjw Sekretaris Daerah Kalbar, Lensus Kandri yang mewakili Gubernur Kalbar mengatakan yang perlu menjadi perhatian bersama adalah kondisi orangutan yang hidup di luar Kawasan Konservasi dan Kawasan Lindung seperti di Kawasan Hutan Produksi dan Areal Penggunaan Lain yang masih berhutan.
Areal di luar Kawasan Konservasi dan Kawasan Lindung memiliki prosentasenya yang cukup luas yakni sekitar 72,56 persen dari total kawasan hutan di Kalimantan Barat.
"Orangutan tidak memiliki KTP sehingga tidaklah mungkin kita melarang primata ini untuk memasuki area kegiatan manusia. Oleh karena itu, saya harapkan kepada seluruh pihak swasta untuk tetap menjaga ekosistem Orangutan yang berada disekitar Ijin Usaha yang dimiliki," katanya.
Untuk itu, semua pihak perlu memberikan perhatian khusus bagi orangutan yang hidup di luar Kawasan Konservasi dan Kawasan Lindung karena akses penggunaan pada areal ini dapat diperuntukan bagi pembangunan di luar sektor kehutanan oleh berbagai pihak.
Menurutnya, kelestarian orangutan yang berada di luar kawasan konservasi, terutama kawasan yang sudah memiliki Ijin Usaha seperti Perkebunan dan Kehutanan membutuhkan dukungan konkret dari pemilik konsesi untuk mengintegrasikan pengelolaan menjadi bagian dari pengelolaan perkebunan sawit.
Dalam hal ini patut pula diterapkan skenario pencegahan dan penyelesaian konflik antara kepentingan manusia dan konservasi orangutan yang instrumennya sudah dikembangkan oleh berbagai pihak.
"Selain itu, Konservasi orangutan harus dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat lokal baik langsung maupun tidak langsung, termasuk dalam menjawab kebutuhan dasar masyarakat, sehingga keseimbangan antara kepentingan ekologi dan ekonomi dapat berjalan secara seimbang," kata Lensus.(Rendra)Source

4 komentar:

  1. saya sebagai pemuda desa kuala tolak kec.mhu sangat tidak mendukung hutan desa kami dijadikan konservasi karena tidak ada nilai ekonomisnya kepada masyarakat dan konservasi yang akan dibuat oleh PT.KAL/ ANJ Agri harus perlu persetujuan masyarakat setempat dan pihak pemerintah jangan asal mengeluarkan izin sepihak berdasarkan UU no 5 tahun 1990 dan harus diingat adanya sebuah negara karena adanya RAKYAT jadi rakyat harus setuju terlebih dahulu sebelum peme rintah mengeluarkan perizinan berkaitan konservasi itu sendiri.

    BalasHapus
  2. Betul itu harusnya pemerintah yang mengeluarkan izin harus senantiasa mementingkan kepentingan rakyat dahulu bukan hanya untuk kepentingan segelintir orang saja.

    BalasHapus
  3. mudah - mudahan pemerintah terkait masalah ini mendengarkan ya...Amin...
    admin ketapang city

    BalasHapus
  4. Untuk konservasi kawasan hutan lindung/hutan untuk tempat tinggal satwa itu penting dan saya anggap itu perlu. Namun jika permasalahannya adalah adanya izin yang tumpang tindih, mohon agar pihak penegak hukum untuk bisa menyelesaikannya, hal ini terjadi karena adanya oknum yang serakah sehingga seenaknya saja memberikan izin tanpa mengkaji ulang dan mengecek terlebih dahulu apakah sudah diberikan izin sebelumnya kepada pihak lain atau tidak. Dan satu hal lagi lahan konservasi itu sangat bermanfaat, karena selain menjaga ekosistem satwa liar, lahan tersebut juga berfungsi sebagai paru" desa dengan tetap memberikan rasa segar dan menjaga aspek kekeringan disaat musim kemarau tiba. Jika belum merasakan akibatnya mungkin masyarakat awam hanya menilai ekonominya saja bukan dampak. Terimakasih. Saya joko prianto, cucu dari nek anis oco yang merasa putra daerah dari desa kuala tolak mengajak seluruh masyarakat agar tetap memantau kegiatan perusahaan yang ada jangan sampai kelewatan batas ketentuannya dalam semua hal termasuk penggunaan lahan, gaji karyawan dan peraturan perusahaan yang bersifat merugikan.

    BalasHapus