TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG -
Ketua Komisi II yang membidangi perkebunan dan pertambangan DPRD
Ketapang, Antoni Salim, Menyesalkan masih terdapat perusahaan yang belum
mematuhi peraturan dalam melaksanakan operasionalnya di Ketapang, dalam
kepemilikan Analisis dampak lingkungan (AMDAL). Bahkan saat ini
pihaknya tengah mendalami laporan masyarakat terkait pembangunan pabrik
alumina di Sungai Tengar Kendawangan, Ketapang yang telah mulai
berjalan.
"Masih pada tahap fisabillity study, sudah mulai berlangsung pembangunan. Inikan sudah menyalahi aturan yang ada. Undang-undang sudah mengatur jelas kalau kegiatan perusahaan tak mesti merugikan masyarakat dan lingkungan,"kata Antoni kepada Tribunpontianak.co.id, Selasa (4/6/2013).
Pemanggilan terhadap perusahaan akan dilakukan kata Antoni, setelah dilakukannya pendalaman informasi serta bukti dilapangan.
Mestinya, Kata Antoni tahapan Fisabillity study harus dituntaskan terlebih dahulu, baru tahapan selanjutnya hingga AMDAL terbit perusahaan baru melakukan aktifitasnya. Jika tidak, lingkungan dan masyarakat terancam dirugikan karena belum adanya analisa terkait aktifitas yang dikerjakan.
Kata Antoni, penyertaan masyarakat dalam penyusunan dokumen AMDAL sudah diatur didalam peraturan menteri LH nomor 17 tahun 2012. Sehingga diharapkan masyarakat pada saat perusahaan sudah mulai beroperasi keduanya tidak saling dirugikan.
"Masih pada tahap fisabillity study, sudah mulai berlangsung pembangunan. Inikan sudah menyalahi aturan yang ada. Undang-undang sudah mengatur jelas kalau kegiatan perusahaan tak mesti merugikan masyarakat dan lingkungan,"kata Antoni kepada Tribunpontianak.co.id, Selasa (4/6/2013).
Pemanggilan terhadap perusahaan akan dilakukan kata Antoni, setelah dilakukannya pendalaman informasi serta bukti dilapangan.
Mestinya, Kata Antoni tahapan Fisabillity study harus dituntaskan terlebih dahulu, baru tahapan selanjutnya hingga AMDAL terbit perusahaan baru melakukan aktifitasnya. Jika tidak, lingkungan dan masyarakat terancam dirugikan karena belum adanya analisa terkait aktifitas yang dikerjakan.
Kata Antoni, penyertaan masyarakat dalam penyusunan dokumen AMDAL sudah diatur didalam peraturan menteri LH nomor 17 tahun 2012. Sehingga diharapkan masyarakat pada saat perusahaan sudah mulai beroperasi keduanya tidak saling dirugikan.
Penulis : novi saputra
Editor : Jamadin
Sumber : Tribun Pontianak
0 komentar:
Posting Komentar