Minggu, 17 Maret 2013

50 Persen Perusahaan di Ketapang Tak Miliki Peraturan


TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Dinsosnakertrans Ketapang, Agus Riwiyanto mengungkapkan hingga saat ini, baru tedapat sekitar 50 persen perusahaan yang memiliki peraturan perusahaan (PP). 

Dia mengatakan, PP berfungsi penting baik bagi perusahaan maupun pekerja selain sebagai bentuk taat aturan.

"Dari total seluruh perusahaan yang mencapai 200-an lebih, mulai dari perusahaan kecil, menengah dan besar, yang memiliki PP itu hanya 50 persen saja. Jadi, masih ada sekitar separuh lagi yang belum memilikinya," ujar Agus, Rabu (13/3/2013)

Menurutnya sebagian besar permasalahan hubungan industrial yang terjadi dimulai akibat tiadanya PP, dan pada akhirnya sangat merugikan pekerja. Kata Agus diperlukan kesadaran dari perusahaan agar PP ini dapat dibuat oleh pihak perusahaan.

"Ada satu perusahaan kemarin yang bermasalah ketika pekerjanya meninggal dunia tak dipulangkan. Kemarin katanya sudah siap mau buat PP, tapi sampai sekarang dak nongol-nongol lagi. Kita liatkan dulu, kalau masih seperti ini pasti ditegur," kata Agus

Penulis : novi saputra
Editor : Arief
Sumber : Tribun Pontianak

0 komentar:

Posting Komentar