Minggu, 03 Februari 2013

Pereteli Kendaraan Kredit Bisa Dipidana


Ketapang – Tindakan customer dengan memereteli spare part kendaraan bermotor yang masih dalam proses kredit dapat dikategorikan melanggar hukum dan bisa dipidana. Dept Litigation & Recovery PT FIF Cabang Ketapang sebagai RPC (Recovery Proses Coordinator) Heriyansyah mengatakan baru-baru ini pihak FIF memidanakan seorang customer yang memereteli kendaraan yang masih dalam status kredit.
“Kita telah mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan agar konsumen mengembalikan barang yang telah dipereteli. Namun karena tidak kooperatifnya yang bersangkutan maka pihak leasing yaitu PT FIF segera menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian,” kata Heriyansyah, Minggu (27/1), saat ditanya tentang prosedur penanganan di FIF.
Heri mengaku sudah ada proteksi yang dipersiapkan oleh perusahaan leasing melalui akad perjanjian kredit dengan konsumen. Ketika konsumen ingkar janji dengan perjanjian itu, leasing punya hak untuk menghentikan proses kredit dan menyita kendaraan konsumen.
Heri mengatakan, setelah semuanya terbukti melakukan pemeretelan unit motor Honda NF 125 SD, berdasarkan putusan No.266/Pid.B/2012/PN KTP (08/1), yang bersangkutan divonis 10 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Ketapang dan terbukti melanggar pasal 372 KUH Pidana sebab penggelapan memereteli suku cadang sepeda motor Honda NF 125 SD yang belum lunas untuk kemudian menjualnya.
“Dengan adanya putusan ini harapan kita bersama, tidak ada lagi customer-customer lain yang mencoba memereteli unit sepeda motor yang masih dalam keadaan kredit atau belum lunas,” harap Heri.
Menurutnya, leasing selalu mengedepankan prinsip pendekatan. Caranya setiap saat masyarakat selalu diingatkan akan kewajibannya membayar cicilan. Ketika jatuh tempo, FIF terus meng­ingatkan si konsumen untuk segera membayar. Kalau tidak tentu konsumen akan didenda. Tidak hanya itu, ketika sudah sering diingatkan, tapi tetap saja konsumennya bandel dan tidak mau membayar cicilannya, tentu pihak leasing tidak bisa disalahkan jika menarik kendaraan tersebut.
“Bukan menyia-nyiakan hak dari konsumen, tapi ini adalah bentuk tindakan tegas atas perjanjian yang tidak lagi disepakati,” terang Heri. (jay/pk) sumber : http://www.equator-news.com

1 komentar: