Selasa, 02 Oktober 2012

Ilegal Loging di Ketapang Bermodus Sawmil


Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ali Anshori
Ilegal Loging di Ketapang Bermodus Sawmil
TRIBUNNEWS.COM, KETAPANG - Kegiatan ilegal loging diduga masih berlangsung di Kabupaten Ketapang, adapun modus yang dilakukan oleh oknum adalah dengan cara pengolahan kayu seperti sawmill.
Pemerhati Kehutanan Ketapang M Ali Anto mengatakan, adanya kegiatan sawmill yang diduga illegal tersebut terjadi di Pingiran sungai Pawan di Desa Negeri Baru Kecamatan Benua Kayong. "Modus kegiatan Ilegal loging ini,dengan mengolah kayu di Sawmil Mini," kata Anto, Selasa (2/10/2012).
Pria yang biasa di sapa Yan ini mengungkapkan, kayu-kayu log  tersebut dibeli dari beberapa desa di Ketapang yang berada di pinggiran  Sungai Pawan yakni di Desa Tanjungpasar, Mayak, Sepahan dan Desa Ulak Medang Ketapang.
"Perhari sawmil  bisa mengolah 70 batang kayu dengan diameter sekitar 20-40 cm, berkisar sekitar 12 kubik," ujar Yan.
Menurutnya kayu-kayu tersebut didapat dari kawasan  dari kawasan hutan lindung di tepian sungai pawan yang merupakan penahan bibir sungai, jika hal ini dibiarkan terus berlansung  bisa berakibat fatal untuk tepian sungai di kawasan tersebut. “Di tempat tersebut 2 set pengolahan kayu," ujarnya
Yan mengemukkaan, jenis kayu yang diolah di sawmil tersebut yakni meranti batu, mentagor, musok, mentenang, rengas pantai dan jenis kayu cempedak air pantai. "Kedua sarkel atau  Sawmil mini itu beropersai di parit kanal di ujung Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong," ungkapnya.

0 komentar:

Posting Komentar