Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ali Anshori
TRIBUNNEWS.COM, KETAPANG - Kegiatan ilegal loging diduga masih berlangsung di Kabupaten Ketapang, adapun modus yang dilakukan oleh oknum adalah dengan cara pengolahan kayu seperti sawmill.
Pemerhati Kehutanan Ketapang M Ali Anto mengatakan, adanya kegiatan sawmill yang diduga illegal tersebut terjadi di Pingiran sungai Pawan di Desa Negeri Baru Kecamatan Benua Kayong. "Modus kegiatan Ilegal loging ini,dengan mengolah kayu di Sawmil Mini," kata Anto, Selasa (2/10/2012).
Pria yang biasa di sapa Yan ini mengungkapkan, kayu-kayu log tersebut dibeli dari beberapa desa di Ketapang yang berada di pinggiran Sungai Pawan yakni di Desa Tanjungpasar, Mayak, Sepahan dan Desa Ulak Medang Ketapang.
"Perhari sawmil bisa mengolah 70 batang kayu dengan diameter sekitar 20-40 cm, berkisar sekitar 12 kubik," ujar Yan.
Menurutnya kayu-kayu tersebut didapat dari kawasan dari kawasan hutan lindung di tepian sungai pawan yang merupakan penahan bibir sungai, jika hal ini dibiarkan terus berlansung bisa berakibat fatal untuk tepian sungai di kawasan tersebut. “Di tempat tersebut 2 set pengolahan kayu," ujarnya
Yan mengemukkaan, jenis kayu yang diolah di sawmil tersebut yakni meranti batu, mentagor, musok, mentenang, rengas pantai dan jenis kayu cempedak air pantai. "Kedua sarkel atau Sawmil mini itu beropersai di parit kanal di ujung Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong," ungkapnya.
sumber ; http://www.tribunnews.com
0 komentar:
Posting Komentar