Selasa, 04 September 2012

Ribuan Buruh PT Harita Ketapang Tetap di PHK


TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Usaha ribuan buruh perusahaan pertambangan PT Harita Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat untuk memperjuangkan haknya kandas di tengah jalan. Pasalnya perusahaan tempat mereka bekerja tetap melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap mereka.

Ketua DPRD Ketapang Gusti Kamboja mengatakan, setelah dilakukan rapat beberapa waktu lalu antara perusahaan, serikat buruh, dinaskertrans dan DPRD, hasilnya disepakati bahwa perusahaan tetap melakukan PHK, dengan syarat mereka harus memberikan pesangon.

"Selain memberikan pesangon perusahaan juga wajib mendirikan smelter, atau tempat pengolahan bauksit, hanya saja nasib karyawan yang sudah dirumahkan tidak bisa diselamatkan, mereka tetap di PHK," katanya, Senin (3/8/2012)

Informasi yang didapat Tribunpontianak.co.id, perusahaan tidak hanya melakukan PHK terhadap karyawan kecil, sejumlah staf yang menduduki jabatan juga harus menerima nasib yang sama. Bahkan ada beberapa bagian yang diperbolehkan mengajukan PHK kepada perusahaan.

Gusti Kamboja mengatakan, untuk mendirikan smelter memang dibutuhkan waktu yang tidak sebentar, pada saat tidak melakukan operasional itu tentu saja pengeluaran perusahaan tetap berjalan, maka jalan satu-satunya adalah melakukan PHK.

"Perusahaan inikan memikirkan untung ruginya juga, kalau sekiranya tidak mendapatkan untung atau bahkan mengalami kerugian, mau tidak mau mereka harus melakukan pengurangan terhadap tenaga kerjanya, " jelasnya.

Penulis : Ali Anshori
Editor : Bowo

0 komentar:

Posting Komentar