Sabtu, 11 Agustus 2012

Korupsi DAK Dinas Pendidikan Ketapang Terus Diusut,Masyarakat diharapkan bisa mengawal kasus ini



Dugaan korupsi yang dilakukan pejabat dinas pendidikan ketapang semoga berhasil terungkap dan masyarakat kabupaten ketapang umumnya bisa mengawal kasus ini sehingga kasus ini tidak putus di tengah jalan akibat adanya interpensi pemerintah atau pejabat terkait di ketapang.semoga polisi sebagai penegak hukum bisa bertindak profesional dan transparan sehingga masyarakat bisa mengetahui sudah sampai dimana kasus ini.Admin.
KETAPANG – Hingga saat ini Polres Ketapang masih mempelajari 92 dokumen yang disita dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Ketapang, terkait dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) tahun 2011 lalu. “Rencananya besok (hari ini, Red) akan kita kumpulkan seluruh kapolsek dan kanit se-Ketapang. Tujuannya untuk membantu pengecekan di lapangan. Karena lokasi-lokasi proyeknya kan tersebar. Makanya kita mau bantuan mereka (kapolsek, Red),” ucap kapolres Ketapang, AKBP I Wayan Sugiri.

Kendati kasus tersebut telah sampai ke tahap penyidikan, namun Kapolres masih belum menetapkan seorang tersangka pun, dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp7 miliar itu. “Kita masih mempelajari dulu dokumennya, belum selesai, karena cukup banyak,” aku Kapolres. Karena masih banyaknya dokumen yang harus dipelajari itu, Kapolres belum memastikan kapan bakal memanggil kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik), M Mansyur. Sebelumnya, kadisdik selaku pengguna anggaran sempat disebut sebagai calon tersangka dalam kasus ini.


Namun, lagi-lagi polisi mengaku masih fokus pada pengumpulan alat-alat bukti yang diperlukan dalam penyidikan kasus tersebut. Selain itu, petugas juga masih menyelidiki berkas-berkas lainnya, antara lain APBD tahun anggaran 2011 dan APBD perubahan 2011. “Kita belum bisa  memastikan sebelum ada audit. Makanya akan kita sinkronkan nanti. Setelah ini, akan kita ajukan audit ke BPK dan BPKP,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, penyitaan dilakukan karena surat permintaan dokumen dari kepolisian tak digubris Disdik. Kepolisian akhirnya meminta izin ke Pengadilan Tipokor Pontianak. Setelah mengantongi izin, mereka kemudian melakukan penyitaan. Kapolres mengatakan kasus ini sebenarnya telah ditangani sejak November 2011 lalu. Sekitar 60 sekolah yang seharusnya mendapatkan perbaikan gedung maupun alat peraga ternyata tak memperoleh apapun.

“Semula dari laporan masyarakat yang mengatakan bahwa banyak sekolah-sekolah yang seharusnya mendapat perbaikan rehab atau alat peraga, tapi tidak dapat. Akhirnya kita kemudian melakukan penyelidikan. Sebanyak 60 saksi termasuk dari guru-guru dan panitia lelang sudah kita periksa. Ternyata benar, makanya kasus ini kita tingkatkan menjadi penyidikan,” pungkasnya. (ash) Sumber

0 komentar:

Posting Komentar