Jumat, 20 Juli 2012

Buruh Pertambangan Ketapang Temui DPR RI



Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ali Anshori
TRIBUNNEWS.COM, KETAPANG -Sebanyak 10 orang perwakilan buruh perusahaan pertambangan yang terdapat di desa Selabai Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, mendatangi gedung DPR RI untuk mengadukan nasib mereka.
Para buruh ini, sudah dirumahkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja sejak beberapa waktu lalu, tepatnya ketika pemerintah mengeluarkan permen nomor 7 tahun 2012 tentang pertambangan.
“Ada sekitar 800 buruh ditempat kami yang telah dirumahkan, setelah diterbitkannya permen nomor 7 tahun 2012. Kalau kondisi ini terus berlangsung tentu saja kami terancam di PHK, maka dari itu kami berharap kepada DPR RI bisa membantu kami,” kata Suparman, Supervisor CSR dan Community Developmen PT KUJT, (harita Group) Jumat (25/5/2012).
Perwakilan buruh tersebut berangkat ke DPR RI sejak tanggal 14/5 lalu. Mereka kemudian ditemui oleh komisi 9 DPR RI. Suparman mengatakan DPR RI berjanji akan memperjuangkan nasib mereka untuk mengatasi persoalan tersebut.
“Kami tergabung dalam serikat pekerja tambang nasional di sana, menyampaikan persoalan yang sama. Dan DPR RI mengatakan akan memproritaskan persoalan ini. Dan segera mengadakan pertemuan dengan kementrian tenaga kerja dan kementrian ESDM,” tegasnya.
Dia mengatakan, perusahaan pertambangan terpaksa merumahkan sebagian besar pekerjanya, terkait dikeluarkannya permen ESDM nomor 7 tahun 2012 yang mengatakan, perusahaan pertambangan tidak boleh mengekspor bahan mentah kepada asing.
Kebijakan tersebut, kata dia sangat berpengaruh bagi masyarakat, khususnya mereka yang selama ini hanya mengandalkan upah dari perusahaan tempat mereka bekerja. Sebab selama mereka dirumahkan perusahaan tidak lagi operasional.
“Secara otomatis bantuan sosial kemasyarakat di tempat kami dihentikan, seperti bantuan BBM dan listrik dari perusahaan semuanya dihentikan. Jadi masyarakat sangat menderita sekali dengan kondisi yang demikian,” tegasnya. Source

0 komentar:

Posting Komentar