Salah satu fasilitas umum yang ada di ketapang adalah terminal payak kumang,yang melayani transportasi antar kabupaten ketapang dan kabupaten kayong utara serta beberapa kecamatan di ketapang misalnya kendawangan,sandai,laur,dan lain-lain.sayangnya terminal ini tidak di manfaatkan secara maksimal karena salah satu penyebab hilangnya transportasi umum kota yaitu oplet dari ketapang adalah karena keberadaan terminal ini karena jauh dari pusat kota dan trayek yang di atur pemerintah pun tidak pro ke masyarakat atau pengusaha oplet sehingga terminal ini hanya digunakan untuk terminal bis.
Selain itu terminal ini juga digunakan sebagai kafe remang seperti berita yang baru-baru ini di Pontianakpost.com yang melansir :
TERMINAL PAYAK KUMANG: Terminal bis Ketapang yang terletak di Desa Payak Kumang, Delta Pawan, pada siang hari berfungsi sebagai terminal angkutan umum, namun pada malam harinya berubah fungsi menjadi kafe remang. INTERNET
KETAPANG – Sejumlah warga dari RT 16 dan RT 17 Dusun III Karya Jaya, Payak Kumang, Delta Pawan, mengeluhkan adanya kafe remang-remang yang beroperasi di sekitar areal Terminal Payak Kumang.Merasa terganggu dengan keberadaan kafe remang-remang tersebut hingga lewat tengah malam, sejumlah warga pun pada 20 Juni lalu melayangkan surat ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang, melalui Satpol PP untuk segera menertibkannya.
Selang beberapa waktu mendapat surat resmi dari warga Dusun III Karya Jaya, tepatnya pada 25 Juni lalu, kepala Satpol PP Ketapang, Edi Junaidi, langsung mengadakan rapat bersama sejumlah dinas atau instasi terkait, seperti Dipseridagkop, Dinas Perhubungan, Kepolisian, dan Kodim, untuk membahas persoalan yang dikeluhan warga Dusun III Karya Jaya tersebut. “Keluhan warga itu cepat kita respon, karena kita takut jika tidak segera diatasi, maka bisa saja warga bertindak sendiri untukmenertibkannya,” jelasnya, kemarin (26/6) kepada Pontianak Post.
Apalagi, salah satu isi dari surat yang dilayangkan warga tersebut, menurut Edi, berbunyi jika pemerintah daerah melalui aparat yang berwenang tidak bisa menertibkan tempat hiburan malam, maka suatu saat warga akan bergerak sendiri. Untuk memasilitasi warga menyelesaikan persoalan tersebut, Edi menjelaskan, melalui hasil rapat dengan dinas dan instansi terkait, pemerintah menginginkan agar pihak RT, dusun, hingga camat di daerah bersangkutan segera melakukan pendataan kembali, untuk mengetahui siapa pemilik dan berapa jumlah kios yang terdapat di seitar areal terminal yang digunakan saat ini, untuk kafe remang-remang.
“Dengan adanya pendataan ulang ini, kita harap ke depan bisa kembali ditata dan keberadaan kios-kios itu bisa dioperasionalkan sebagaimana fungsinya seperti sedia kala,” jelasnya. Edi menilai menjadi sesuatu yang wajar jika warga di kawasan tersebut mengeluh. Pasalnya, menurut dia, seyogjanya sejumlah kios yang berada di sekitar arela terminal itu diperuntukkan bagi warga yang ingin berjualan layaknya seperti kios-kios sebagaimana di pasar-pasar pada umumnya. Namun dalam perjalanannya, dia menyayangkan ketika fungsi kios pun beralih hingga menjadi kafe remang-remang. “Kita juga sebagai aparat merasa hal itu tidak wajar. Apalagi dikafe remang-remang itu menjual minuman beralkohol lebih dari 70 persen dan beroperasi hingga lewat tengah malam,” paparnya. (ash)Source
Selang beberapa waktu mendapat surat resmi dari warga Dusun III Karya Jaya, tepatnya pada 25 Juni lalu, kepala Satpol PP Ketapang, Edi Junaidi, langsung mengadakan rapat bersama sejumlah dinas atau instasi terkait, seperti Dipseridagkop, Dinas Perhubungan, Kepolisian, dan Kodim, untuk membahas persoalan yang dikeluhan warga Dusun III Karya Jaya tersebut. “Keluhan warga itu cepat kita respon, karena kita takut jika tidak segera diatasi, maka bisa saja warga bertindak sendiri untukmenertibkannya,” jelasnya, kemarin (26/6) kepada Pontianak Post.
Apalagi, salah satu isi dari surat yang dilayangkan warga tersebut, menurut Edi, berbunyi jika pemerintah daerah melalui aparat yang berwenang tidak bisa menertibkan tempat hiburan malam, maka suatu saat warga akan bergerak sendiri. Untuk memasilitasi warga menyelesaikan persoalan tersebut, Edi menjelaskan, melalui hasil rapat dengan dinas dan instansi terkait, pemerintah menginginkan agar pihak RT, dusun, hingga camat di daerah bersangkutan segera melakukan pendataan kembali, untuk mengetahui siapa pemilik dan berapa jumlah kios yang terdapat di seitar areal terminal yang digunakan saat ini, untuk kafe remang-remang.
“Dengan adanya pendataan ulang ini, kita harap ke depan bisa kembali ditata dan keberadaan kios-kios itu bisa dioperasionalkan sebagaimana fungsinya seperti sedia kala,” jelasnya. Edi menilai menjadi sesuatu yang wajar jika warga di kawasan tersebut mengeluh. Pasalnya, menurut dia, seyogjanya sejumlah kios yang berada di sekitar arela terminal itu diperuntukkan bagi warga yang ingin berjualan layaknya seperti kios-kios sebagaimana di pasar-pasar pada umumnya. Namun dalam perjalanannya, dia menyayangkan ketika fungsi kios pun beralih hingga menjadi kafe remang-remang. “Kita juga sebagai aparat merasa hal itu tidak wajar. Apalagi dikafe remang-remang itu menjual minuman beralkohol lebih dari 70 persen dan beroperasi hingga lewat tengah malam,” paparnya. (ash)Source
0 komentar:
Posting Komentar