KERATON KERAJAAN MATAN KETAPANG

Pusat Pemerintahan Kerajaan Matan Ketapang

RUMAH ADAT MELAYU KETAPANG

Salah Satu Pusat Kebudayaan Melayu Ketapang

HUTAN KOTA KETAPANG

Hutan Kota Merupakan Habitat Hewan dan Tumbuhan Asli Ketapang

BUNDARAN ALE-ALE KETAPANG

Bundaran Ale-ale adalah bundaran sekaligun icon Kota Ketapang

PANTAI TANJUNG BELANDANG

Salah satu Objek Wisata yang ada di Ketapang

Senin, 19 Januari 2015

Wabup Boyman Ingatkan Kewajiban Perusahaan akan CSR

Pengirim : ALWIADI.
Tanggal : 19 January 2015, 9:38 pm


Ketapang, Wakil Bupati Ketapang H Boyman Harun. SH mengingatkan kepada seluruh perusahaan yang berinvestasi diwilayah Kabupaten Ketapang, akan kewajiban bantuan sosial Coorparate Social Responsible ( CSR ) untuk masyarakat Ketapang.

" Kembali saya ingatkan kepada managemen PT Cargill akan kewajiban perusahaan berupa bantuan sosial, terutama kesepakatan yang telah ditanda tangani tentang bantuan kepada Masjid Agung Al Ikhlas apakah sudah direalisasikan " kata Wabub Boyman Harun.
Selain itu Wabup menekankan agar setiap perusahaan yang melakukan investasi dikabupaten Ketapang, agar komitment dengan apa yang telah disepakati sejak dikeluarkan izin akan kewajiban yang harus dipenuhi terhadap masyarakat di Kabupaten Ketapang,
" Bagai mana perusahaan dapat berjalan aman nyaman, dan masyarakat disekitar ikut sejahtera dengan keberadaan perusahaan diwilayah mereka " katanya.
Wabup Boyman mengajak seluruh perusahaan yang berinvestasi agar tidak lari dari komitmen awal, berupa pemenuhan akan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat maupun terhadap Pemerintah Kabupaten Ketapang.
" Setiap perusahaan yang masuk ke daerah kami mencari keuntungan, jangan hianati daerah kami lari dari komitmen awal, semntara kalau permasalahan yang terjadi baru mengadu ke Pemerintah " tandasnya.
Rapat adudiensi yang dipimpin langsung Wabub H Boyman Harun mendengarkan penjelasan dari managemen perusahaan atas akuisisi PT. Poliplant Sejahtera kepada PT Cargill, yang dijelaskan oleh Presiden Direktur PT. Cargill Anthony Yeow, juga Presider PT .Harapan Sawit Lestari (HSL), Narong Song Cit.
Selain itu SKPD terkait yang hadir seperti Kadis Perkebunan Ir .Sikad Gudag, Kadis Dispenda Ketapang Ir Agus Hendri SE, Kadis Pehubungan Kominfo Farhan. SE MH. Kadis Pertambangan dan Energi Suryanto.S.Sos. Kadis Koperasi, UKM, Perindag Drs. H Syahrani, Kadis Naktertrans Joko Prastowo, Kadis PU Drs Heronimus Tanam, Kepala Bapedda Ketapang Drs H Mahyudin. Kabag Hukum, Edy Radiansyah, SH ikut memberikan saran dan masukan kepada managemen perusahaan agar dalam proses akuisisi perusahaan dapat berjalan lancar, termasuk proses peralihan kepemilikan perusahaan untuk pemasukan kas daerah seperti PBB , PBHTB dan program CSR yang dikeluarkan perusahaan tepat sasaran bersinergis dengan program pembangunan Pemkab Ketapang, yang disesuai dengan misi dan visi Bupati dan Wakil Bupati Ketapang. 

Rabu, 14 Januari 2015

Kelengkapan Berkas CPNS Paling Lambat 10 Hari Sejak Pengumuman Dikeluarkan

Pengirim : andy candra
Tanggal : 14 January 2015, 4:37 pm


Masa penantian pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi umum Kabupaten Ketapang tahun 2014 yang telah mengikuti tes melalui computer assisted test (CAT) berakhir. Berdasarkan Pengumuman Bupati Ketapang nomor : 810 / 0058 / UP-B tanggal 13 Januari 2015 sebanyak 104 peserta dinyatakan lulus. Dari sejumlah formasi yang ditawarkan, diketahui sebanyak tiga formasi kosong yaitu dokter pertama, dokter gigi pertama dan statisi pertama.

Rencana penerimaan CPNS formasi tahun 2014 adalah sebanyak 113 orang. Hal tersebut sesuai dengan pengumuman Bupati Ketapang Nomor 810/1774/UP-B tanggal 5 September 2014. Hasil kelulusan diumumkan dengan Pengumuman Bupati Ketapang nomor : 810 / 0058 / UP-B Tentang Peserta Tes Kompetensi Dasar (TKD) CAT Yang Dinyatakan Lulus Seleksi Pengadaan Cpns Daerah Tahun 2014 disampaikan pada tanggal 13 Januari 2015. Berdasarkan lampiran keputusan Bupati Ketapang Nomor 810/0058/UP-B tanggal 13 Januari 2015 diketahui peserta yang lulus diantaranya, formasi guru kelas pertama sebanyak 24 peserta, guru penjasorkes pertama sebanyak 2 orang, guru bahasa Inggris pertama sebanyak 2 orang, penyuluh pertanian pertama sebanyak 3 orang, analis kelembagaan/organisasi sebanyak 2 orang, analis jabatan 4 peserta, analis diklat 3 orang, analis hukum 2 orang, analis irigasi dan air baku sebanyak 2 orang, analis layanan keluarga berencana 2 orang, analis keluarga berencana pertama 2 orang, guru bahasa Indonesia pertama 2 orang, guru bimbingan konseling pertama 3 orang, guru matematika pertama 3 orang, guru kimia pertama 4 orang, guru Biologi pertama 2 orang, dokter pertama kosong, dokter gigi pertama kosong, bidan pelaksana 6 orang, perawat pertama 6 orang, asisten apoteker pelaksana 2 orang, penata ruang pertama 6 orang, perencana pertama 6 orang, inspektur tambang pertama 2 peserta, statisi pertama kosong, pranata laporan keuangan 2 orang, pemeriksa jalan dan jembatan 1 orang, pengendali jaringan sistem komputer 5 orang, pengelola wajib pajak 3 orang, dan penyuluh perikanan 3 orang.
Selanjutnya bagi pelamar yang dinyatakan lulus dan diterima sebagai CPNS segera melengkapi persyaratan usul penetapan NIP dan pengangkatan menjadi CPNS. Ada pun syarat kelengkapan berkas diantaranya; asli surat lamaran ditulis tangan menggunakan tinta hitam sebanyak 3 (tiga) lembar yang dibubuhi materai Rp. 6.000 pada lembar pertama; asli dan fotocopy Ijazah/Akta/Profesi dan Transkip Nilai yang digunakan sebagai dasar melamar CPNS yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang sebanyak 3 (tiga) rangkap, selanjutnya akan diteliti lebih lanjut oleh Panitia, dan apabila ditemukan ketidaksesuaian antara asli dan fotocopy Ijazah/Akta/Profesi dan Transkip Nilai tersebut, maka yang bersangkutan dinyatakan gugur; Asli dan fotocopy yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang Surat Keterangan Catatan Khusus ( SKCK ) dari Kepolisian sebanyak 3 (tiga) rangkap. Asli dan fotocopy yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang Surat Keterangan Berbadan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter Pemerintah sebanyak 3 (tiga) rangkap. Asli dan fotocopy Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari dokter penguji kesehatan Pemerintah pada RSUD dr. Agoesdjam Ketapang;.Daftar Riwayat Hidup sebanyak 3 (tiga) rangkap ditulis tangan huruf capital dengan menggunakan tinta hitam (bukan bullpen) serta ditempel Pas photo warna ukuran 3 x 4 Cm serta dibubuhi materai Rp. 6.000 pada lembar pertama. Pas Photo berwarna ukuran 3 X 4 cm sebanyak 5 (lima) lembar dengan mencantumkan / menuliskan nama pada halaman belakang photo. Tiga rangkap Surat Pernyataan yang memuat 5 (lima) perihal, tentang tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta. Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.Tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Tiga rangkap Surat Pernyataan bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Pemerintah Kab. Ketapang, serta tidak mengajukan pindah dalam kurun waktu selama 8 (delapan) tahun yang dibubuhi materai materai Rp. 6.000 pada lembar pertama.Persyaratan sebagaimana tersebut di atas, disampaikan kepada Bupati Ketapang Up. Bagian Kepegawaian Setda Kabupaten Ketapang paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah pengumuman ini dikeluarkan, dan apabila terdapat peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus namun tidak dapat melengkapi salah satu syarat sebagaimana tersebut dalam angka 1 s/d angka 10, maka yang bersangkutan tidak dapat diangkat menjadi CPNS serta dianggap mengundurkan diri. **** (Informasi selengkapnya di Menu Layanan Umum INFO DAERAH laman website www.humas.ketapang.go.id) 

PESERTA TES KOMPETENSI DASAR (TKD) CAT YANG DINYATAKAN LULUS SELEKSI PENGADAAN CPNS DAERAH TAHUN 2014


BUPATI KETAPANG

PENGUMUMAN
NOMOR : 810 / 0058 / UP-B

TENTANG
PESERTA  TES KOMPETENSI  DASAR  (TKD)  CAT YANG  DINYATAKAN
LULUS SELEKSI PENGADAAN CPNS DAERAH TAHUN 2014
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KAB. KETAPANG

Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/5507/M.PAN-RB/11/2014 tanggal 16 Desember 2014 perihal: Penyampaian Daftar Nilai TKD  hasil Seleksi CPNS Tahun 2014 dari Pelamar Umum, maka dengan ini diumumkan Daftar Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Pengadaan CPNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang Tahun 2014, sebagaimana daftar terlampir berdasarkan nilai hasil Tes TKD yang dikeluarkan oleh PANSELNAS.
Selanjutnya bagi pelamar yang dinyatakan lulus dan diterima sebagai CPNS tersebut sesuai daftar lampiran pengumuman ini, agar segera melengkapi persyaratan usul penetapan NIP dan pengangkatan menjadi CPNS, sebagai berikut :
1. Asli surat lamaran ditulis tangan menggunakan tinta hitam sebanyak 3 (tiga) lembar yang dibubuhi materai Rp. 6.000 pada lembar pertama;
2. Asli dan fotocopy Ijazah/Akta/Profesi dan Transkip Nilai yang digunakan sebagai dasar melamar CPNS yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang sebanyak 3 (tiga) rangkap, selanjutnya akan diteliti lebih lanjut oleh Panitia, dan apabila ditemukan ketidaksesuaian antara asli dan fotocopy Ijazah/Akta/Profesi dan Transkip Nilai tersebut, maka yang bersangkutan dinyatakan gugur;
3. Asli dan fotocopy yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang Surat Keterangan Catatan Khusus ( SKCK )  dari Kepolisian sebanyak 3 (tiga) rangkap;
4. Asli dan fotocopy yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang Surat Keterangan Berbadan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter Pemerintah sebanyak 3 (tiga) rangkap;
5. Asli dan fotocopy Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari dokter penguji kesehatan Pemerintah pada RSUD dr. Agoesdjam Ketapang;
6. DRH  (Daftar Riwayat Hidup) sebanyak 3 (tiga) rangkap ditulis tangan huruf capital dengan menggunakan tinta hitam ( bukan bullpen ) serta ditempel Pas photo warna  ukuran 3 x 4 Cm serta dibubuhi materai Rp. 6.000 pada lembar pertama.
7. Pas Photo berwarna ukuran 3 X 4 cm sebanyak 5 (lima) lembar dengan mencantumkan / menuliskan nama pada halaman belakang photo.

8. Tiga rangkap Surat Pernyataan yang memuat 5 (lima) perihal, tentang :
a) Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan;
b) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta;
c) Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri;
d) Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah;
e) Tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
9. Tiga rangkap Surat Pernyataan bersedia ditempatkan  diseluruh wilayah Pemerintah Kab. Ketapang, serta tidak mengajukan pindah dalam kurun waktu selama 8 (delapan) tahun yang dibubuhi materai materai Rp. 6.000 pada lembar pertama
10. Persyaratan sebagaimana tersebut di atas, disampaikan kepada Bupati Ketapang Up. Bagian Kepegawaian Setda Kabupaten Ketapang paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah pengumuman ini dikeluarkan, dan apabila terdapat peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus namun tidak dapat melengkapi salah satu syarat sebagaimana tersebut dalam angka 1 s/d angka 10, maka yang bersangkutan tidak dapat diangkat menjadi CPNS serta dianggap mengundurkan diri.
11. Lain-Lain : Jumlah Pelamar yang dinyatakan lulus sebagaimana tersebut dalam lampiran pengumuman ini berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/5507/M.PAN-RB/11/2014 tanggal             16 Desember 2014 perihal: Daftar Nilai TKD  hasil Seleksi CPNS Tahun 2014 dengan Urutan Peringkat Nilai hasil Tes yang dikeluarkan oleh Panitia Seleksi Nasional (PANSELNAS) menggunakan Computer Assisted Tes (CAT)  yang memenuhi ambang batas kelulusan ( Passing grade ) serta Jumlah formasi yang tersedia.
12. Demikian pengumuman ini dikeluarkan untuk diketahui.

Dikeluarkan di Ketapang
pada tanggal  13  Januari 2015
BUPATI  KETAPANG,
DRS. HENRIKUS, M.Si.