KERATON KERAJAAN MATAN KETAPANG

Pusat Pemerintahan Kerajaan Matan Ketapang

RUMAH ADAT MELAYU KETAPANG

Salah Satu Pusat Kebudayaan Melayu Ketapang

HUTAN KOTA KETAPANG

Hutan Kota Merupakan Habitat Hewan dan Tumbuhan Asli Ketapang

BUNDARAN ALE-ALE KETAPANG

Bundaran Ale-ale adalah bundaran sekaligun icon Kota Ketapang

PANTAI TANJUNG BELANDANG

Salah satu Objek Wisata yang ada di Ketapang

Kamis, 02 Agustus 2012

Pengusaha Ruko Ketapang Kerap Abaikan IMB


TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Para pengusaha yang mendirikan bangunan di Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat acapkali mengabaikan ketentuan yang diberlakukan oleh pemerintah. Pasalnya mereka baru mengurus ijin mendirikan bangunan (IMB) setelah bangunan selesai dibangun.

“Dalam ketentuan, seharunya mereka mengurus ijin terlebih dahulu baru mendirikan bangunannya, namun kebanyakan di Ketapang sudah membangun dulu baru mengurus ijinnya,” kata kepala kantor pelayanan terpadu satu pintu, (KTSP) Ketapang, Saijol Rabu (1/8/2012).

Dia mengatakan, sejumlah pemilik bangunan yang berprilaku demikian tersebut umumnya adalah pengusaha yang mendirikan ruko.
Menindak lanjuti berbagai persoalan tersebut, KTSP bersama dinas dan instansi terkait langsung turun ke lapangan untuk melakukan uji tehnis. Jika dalam bangunan ternyata didapati adanya ketentuan yang melanggar aturan, tentu saja akan diberikan tindakan.

“Yang akan kita berikan ijin hanya bangunan yang tidak melanggar batas ketentuan, selebihnya mau tidak mau ya harus dibongkar, sebab memang sudah demikian ketentuannya,” tandasnya.

Dia berharap kepada masyarakat yang akan mengurus ijin, baik IMB ataupun SIUP sebaiknya melakukan koordinasi terlebih dahulu agar pihaknya bisa melakukan koordinasi, sehingga bangunan yang telah dibangun tersebut tidak menyalahi aturan tehnis.

Disinggung mengenai sejumlah tempat usaha yang terletak di tanah kodim, dekat katedral, dia mengatakan sejauh ini bangunan tersebut tidak memiliki ijin. Karena jika dilihat dalam ketentuan sejatinya bangunan tersebut memang tidak diperkenankan.

“Kalau mengenai itu memang agak sulit, sebab terkadang kita mengalami benturan, sejauh ini bangunan di tanah itu memang tidak ada yang berijin,” pungkasnya. Source

Rabu, 01 Agustus 2012

Harap DPT yang Diumumkan Valid


KETAPANG – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang akan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat pada 2 Agustus 2012. Ketua KPU Ketapang Juardhani Selasa (31/7) mengatakan penetapan DPT akan ditetapkan di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan terlebih dulu. “Proses penetapan dilakukan di tingkat PPK pada 2 Agustus. Dengan penetapan DPT, berarti proses pendaftaran  maupun  pemutakhiran data dan daftar pemilih yang telah berlangsung selama kurang lebih dua bulan telah selesai,” katanya.

Ia menyebutkan setelah PPK menetapkan DPT, selanjutnya pada 4 Agustus akan ditetapkan KPU Kabupaten Ketapang. Menurutnya, proses penetapan DPT ini akan dilakukan dalam rapat pleno rekapitulasi DPT yang akan dihadiri oleh berbagai pihak berkepentingan.“Sebelum DPT ditetapkan oleh PPK, masa pengumuman daftar pemilih tambahan dan DPT ini hingga 1 Agustus. Semua itu untuk mengakomodir warga yang mungkin saja luput dari coklit yang dilakukan PPS sehingga masih bisa dimasukkan  ke dalam daftar pemilih tambahan,” papar Juardhani.

Lebih lanjut, ia menegaskan setelah 1 Agustus, tidak ada toleransi lagi. Juardhani menambahkan DPT yang telah ditetapkan KPU Kabupaten akan di plenokan lagi di tingkat KPU Provinsi pada tanggal 6 Agustus.“Sebelum ditetapkannya DPT, KPU Ketapang selalu menginstruksikan kepada semua PPK untuk lebih teliti agar jangan sampai ada warga yang luput dari pendataan pemilih. Terutama bagi pendatang dari luar Kabupaten Ketapang seperti pekerja di perusahaan perkebunan maupun pertambangan, hal ini selalu dipantau bahkan mesti turun ke lapangan untuk melakukan monitoring maupun supervisi,” katanya.

Juadhani berharap DPT yang diumumkan telah valid sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dalam proses pemutakahirannya. karena KPU bersama PPK dan PPS sudah berusaha untuk melindungi hak pemilih dengan masa pemutakhiran data selama dua bulan.“Jangan salahkan pelaksana Pemilu bila nama tidak terdaftar di DPT. Karena waktu yang diberikan untuk mengecek nama sudah cukup panjang,” kata Juardhani. (ash)

Joko Sebut Perencanaan Capil KKU Amburadul



RIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Kabid kependudukan disdukcapil Ketapang Joko Wijanarko, keberatan dengan pernyataan Moh F Pohan yang mengatakan perencanaan data untuk persiapan e-KTP di Ketapang Kalimantan Barat masih amburadul.

“Saya juga perlu meluruskan, pak Pohan tersebut mantan kadis kependudukan dan catatan sipil KKU (Kabupaten Kayong Utara), bukan Ketapang, Kalau di sana memang amburadul, tapi kalau di sini tidak,” katanya kepada Tribunpontianak.co.id, Selasa (3/7/2012).

Sebagaimana diberitakan Tribunpontianak.co.id,sebelumnya, Moh F Pohan menganggap perencanaan pelaksanaan e-KTP di Ketapang tidak maksimal, lantaran perencanaan datanya tidak sesuai dengan rencana. Pohan juga tidak yakin proyek nasional tersebut bakal rampung pada Oktober mendatang, lantaran datanya masih amburadul.

Pohan memang merupakan mantan kepala dinas disdukcapil di KKU, dia kemudian pensiun belum lama ini, namun sebelum bertugas di KKU, Pohan juga pernah menjabat sebagai kepala kantor catatan sipil di Ketapang. “Waktu itu masih kantor belum dinas seperti sekarang ini, saya ini sudah pindah sampai kemana-mana,” kata Pohan kala itu.

Joko mengatakan, pihaknya sudah berusaha semaksimal mungkin untuk menangani masalah e-KTP, walau demikian pihaknya tidak berani berjanji apakah proyek tersebut akan selesai pada bulan Oktober atau tidak. Joko juga tidak bisa menyebutkan kapan peluncuran pelaksanaan e-KTP akan dilaksanakan.

“Lauching e-KTP insa Allah dalam waktu dekat ini oleh bupati Ketapang. Namun kita belum bisa pastikan kapan pelaksanaannya,” ujarnya Source