Kamis, 02 Agustus 2012

Sanksi Perusahaan Tak Bayar THR

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Menghadapi hari raya idul fitri 1433 hijriah, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Ketapang telah meyampaikan surat himbauan  terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh karyawan perusahaan.

`'Surat edaran pembayaran  THR sudah kita sampaikan ke semua perusahaan-perusahaan , untuk melakukan pembayran THR kepada karyawan, itu wajib dilakukan perusahaan, paling lambat H-7 THR harus sudah dibayarkan," kata kepala Disnakertrans,  Joko Prastowo,Rabu (1/8/2012).

Sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor SE O5/ Men VII tahun 2012 tentang tunjangan keagamaan bagi pekerja di perusahaan. Setiap perusahaan yang mempekerjakan buruh harus memberikan THR bagi yang sudah bekerja 12 bulan  ataupun pekerja yang baru 3 bulan.

"Bagi pekerja yang sudah bekerja 12 bulan secara terus menerus atau karyawan tetap mendapat pembayaran THR Satu bulan Upah,untuk buruh  yang berkerja 3 bulan secara terus-menerus atau karyawan kontrak  tetapi kurang dari 1 Tahun  perusahaan harus memberikan THR secara proporsional sesuai perjanjian kontrak kerja buruh dengan perusahaan tersebut," tandasnya. Source

0 komentar:

Posting Komentar